Seorang pria berinisial RD (34) di Kabupaten Cirebon tega memperkosa adik iparnya sendiri. Mirisnya korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.
Akibat aksi bejatnya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual cilok itu harus berhadapan dengan kepolisian. Ia berhasil ditangkap saat dia sedang berjualan.
Saat ini, tersangka berinisial RD itu telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku telah melakukan aksi pemerkosaan itu sebanyak empat kali di kediaman orang tua korban yang ada di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pemerkosaan itu lantaran tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban sedang tertidur di kamarnya.
"Sudah empat kali di rumah mertua (orang tua korban)," kata RD saat diinterogasi oleh petugas di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan jika aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka ini telah berlangsung sebanyak empat kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
Tersangka melakukan aksinya saat kondisi rumah korban sedang dalam kondisi sepi. Menurut Anton, setiap akan melakukan aksinya, tersangka merayu atau menjanjikan korban akan dibelikan binatang kelinci.
"Jadi hubungan antara tersangka dengan korban ini adalah kakak ipar dan adik ipar. Korban ini adalah adik dari istri tersangka dan mereka tinggal satu rumah," kata Anton.
"Dan modusnya, pelaku ini selalu membujuk atau merayu korban akan dibelikan kelinci," kata dia menambahkan.
Setelah beberapa kali melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya, aksi tersangka pun akhirnya terbongkar. Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang merasa tidak terima pun kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
"Terbongkarnya karena korban cerita kepada orang tuanya. Kemudian orang tuanya membuat laporan," kata Anton.
Saat ini, tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu telah berhasil diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Anton.
Sementara kepada anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan ini, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon akan memberikan pendampingan dengan melibatkan beberapa pihak terkait lainnya.
"Kepada korban kita akan melakukan pendampingan dengan melibatkan bagian-bagian terkait untuk melakukan trauma healing. Karena memang kejadian ini telah terjadi tidak hanya satu kali, melainkan sudah beberapa kali," ucap Anton.
(mso/mso)