Anggota Geng Motor Pembacok Mati Remaja Cimahi Ditangkap!

Anggota Geng Motor Pembacok Mati Remaja Cimahi Ditangkap!

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 16 Feb 2023 12:50 WIB
Para pelaku pembacokan mahasiswa di Cimahi.
Para pelaku pembacokan mahasiswa di Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Pelarian MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18), dan KAH (17) berakhir. Mereka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kelimanya merupakan tersangka pembacokan terhadap seorang remaja warga Kota Cimahi pada Minggu, 5 Februari 2023. Korban atas nama Muhammad Rizki Najmudin (21) tewas akibat peristiwa tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan para pelaku ditangkap beberapa hari lalu di berbagai daerah, seperti Sumedang, Subang, Indramayu, hingga Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian mengendus keberadaan mereka di berbagai daerah. Akhirnya beberapa hari lalu mereka diamankan. Satu orang inisial AAS masih DPO," ujar Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).

Aldi mengatakan tersangka MFPU teridentifikasi sebagai DPO untuk kasus penganiayaan di tempat lain. Ia juga ternyata seorang residivis untuk kasus serupa. Saat akan ditangkap, MFPU melawan petugas sehingga terpaksa ditembak.

ADVERTISEMENT

"Tersangka MFPU ini kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas. Dia juga seorang residivis sekaligus DPO kasus penganiayaan," ucap Aldi.

Para tersangka diketahui merupakan anggota geng motor Pelajar Moonraker wilayah Kebon Kopi, Kota Cimahi. Tersangka MFPU merupakan wakil ketua kelompok tersebut.

"Hasil pemeriksaan, mereka ini mengaku anggota dari salah satu kelompok geng motor tertentu yaitu Pelajar Moonraker dan si MFPU ini wakil ketuanya," tutur Aldi.

Dari tangan para tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti stik baseball, batu berukuran cukup besar, pisau belati, hingga beberapa helm yang terpasang stiker Pelajar Moonraker Indramayu.

"Untuk para tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun, dan atau pasal 170 ayat ke 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun pidana," ucap Aldi.

(yum/orb)


Hide Ads