Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus susur sungai di Ciamis yang menewaskan 11 siswa MTs. Terdakwa yang bernama rofiah divonis dua tahun enam bulan penjara. Tangis histeris pun pecah di PN Ciamis hari ini, Rabu (15/2/2023).
Kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru terjadi pada 15 Oktober 2021. Kejadian maut yang menenggelamkan belasan siswa itu terjadi di Sungai Cileuer Dusun Wetan Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jabar.
Keluarga korban pun menuntut keadilan. Sebulan setelah kejadian, tepatnya 22 November 2021, POlres Ciamis menetapkan Rofiah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Rofiah merupakan orang yang bertanggung jawab atas maut yang menjemput 11 siswa di Sungai Cileuer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rofiah lalai. Rofiah sejatinya memiliki kompetensi yang layak untuk menimbang risiko kegiatan susur sungai. Nyatanya, Rofiah mengabaikan kelimuannya itu. Polisi melakukan pemeriksaan terkait kasus ini dalam kurun waktu setahun. Setahun setelah kajadian, berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Selama setahun lebih itu pula, keluarga korban menagih keadilan pada negara. Keluarga korban juga sempat melakukan tabur bunga memperingati tragedi maut di lokasi kejadian, pada 15 Oktober 2022.
Awal tahun ini, PN Ciamis menyidang terdakwa. Dalam perjalanan proses persidangan, tersangka dituntut lima tahun bui. Rofiah dituntut pasal 359 KUHPidana.
Hari inii, Rofiah menjalani sidang vonis di PN Ciamis. Majelis hakim memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Dede Halim dalam sidang vonis kasus susur sungai Ciamis di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (15/2/2023). Atas vonis tersebut, JPU menyatakan banding sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rofiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan," ujar hakim ketua Dede Halim saat membacakan amar putusan.
Terbukti Bersalah
Rofiah terbukti bersalah dalam pasal 359 KUHPidana Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun enam bulan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dikurangi masa tahan dan membayar biaya perkara Rp 3 ribu," jelasnya.
Hal yang memberatkan Rofiah adalah kealpaanya atau kelalaianya. Perbuatan terdakwa menjadikan preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dan kooperatif dalam sidang. Kemudian, terdakwa juga dinilai tanggung jawab dengan berusaha menyelamatkan korban.
Meskipun sebagai tenaga guru non PNS atau honorer terdakwa memiliki semangat pengabdian yang tinggi untuk memajukan dalam kepramukaan. Sehingga tenaga dan pemikirannya diperlukan terlepas dari kealpaannya.
"Bahwa keluarga korban sudah memaafkan terdakwa mengikhlaskan atas musibah tersebut. Sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian tanggal 18 Oktober 2021. Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Saat mendengarkan putusan tersebut, terdakwa terlihat lebih tegar dari sebelumnya. Pada saat sidang tuntutan, terdakwa sempat menangis histeris karena dituntut maksimal.
(sud/dir)