Usut Kasus Dana Bansos, Polisi Periksa 900 Warga Cirebon

Usut Kasus Dana Bansos, Polisi Periksa 900 Warga Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 14 Feb 2023 18:37 WIB
Cek KJMU 2021 Tahap 2, Bakal Cair Tanggal 29 November
Ilustrasi dana bansos (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Cirebon -

Polisi masih terus bergerak mengusut kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang terjadi di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah masyarakat yang menjadi penerima bantuan tersebut.

"Kita proses penyelidikan masih berjalan untuk kasus bansos. Yang kita periksa sudah banyak. KPM (Keluarga penerima manfaat)-nya ada sekitar 900 lebih yang sudah kita periksa," kata Perida saat dikonfirmasi di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin untuk proses percepatan, kita juga sudah jemput bola ke lapangan. Kita lakukan pemeriksaan di kantor desa. Karena memang setiap KPM ini harus kita ambil keterangannya satu per satu," kata dia menambahkan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pegawai PT Pos terkait dengan kasus tersebut. Seperti diketahui, dalam program bantuan sosial ini, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menunjuk PT Pos sebagai lembaga penyalur.

ADVERTISEMENT

"Dari pihak kantor Pos juga sudah kita periksa. Untuk detailnya nanti kita sampaikan. Tapi yang jelas dari PT Pos sudah kita periksa," kata dia.

Perida mengatakan, pihaknya belum bisa meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini lantaran masih adanya beberapa poin yang masih perlu dilengkapi.

"Sejauh ini masih proses melengkapi. Nanti untuk langkah selanjutnya apabila bisa ditingkatkan ke proses penyidikan, nanti akan kami sampaikan lagi," kata dia.

Sekadar diketahui, proses penyaluran dana bantuan sosial di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon diduga bermasalah. Hal ini diketahui karena adanya ketidaksesuaian antara nominal yang tertera pada surat undangan dengan nilai yang seharusnya diterima oleh para KPM.




(dir/dir)


Hide Ads