Seorang pemuda asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena diduga telah membuat sekaligus mengedarkan uang palsu.
Dalam kesehariannya, pemuda berinisi DP itu sebenarnya berprofesi sebagai penjual beras. Namun belakangan, ia nekat memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu.
Saat dihadirkan dalam press release yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, pada Selasa (14/2/2023), pria berusia 22 tahun itu pun hanya bisa tertunduk lesu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan suara terbata-bata sembari menahan tangis, DP berdalih nekat memproduksi dan mengedarkan uang palsu hanya karena iseng. Ia juga mengaku baru pertama kali memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut.
Namun, keisengannya kali ini berujung apes. Akibat tersandung kasus peredaran uang palsu ini, ia pun harus berurusan dengan kepolisian.
"Baru satu kali pak (mengedarkan uang palsu). Sebelumnya tidak pernah," kata DP saat ditanya polisi seraya menyampaikan rasa penyesalannya.
Dalam pernyataannya, DP mengaku mulai memproduksi uang palsu tersebut setelah mempelajari proses pembuatannya dari video tutorial yang ia dapat dari YouTube. Ia sendiri sempat menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sebuah barang.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, jika DP berhasil ditangkap pada 6 Februari 2023 lalu. Aksinya terbongkar setelah ada salah seorang warga yang mangaku telah menjadi korban dalam kasus peredaran uang palsu ini.
Menurut Ariek, korban sendiri merupakan seorang penjual vape yang pernah bertransaksi dengan DP di bilangan Jalan Perjuangan, Kota Cirebon. Sadar jika uang yang ia terima adalah uang palsu, korban pun lantas melaporkan hal itu kepada polisi.
"Jadi pada 6 Februari 2023 tersangka ini janjian dengan korban untuk melakukan transaksi jual beli satu set vape seharga Rp3 juta. Kemudian ketika melakukan pembayaran, korban mencurigai jika uang yang digunakan oleh tersangka ini adalah uang palsu," kata Ariek.
Atas dasar itu, korban pun kemudian melaporkan kejadian yang ia alami kepada polisi hingga akhirnya tersangka pun berhasil ditangkap.
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, satu unit handphone dan ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribu.
"Didapati BB (Barang bukti) 220 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Sisanya sudah sempat diserahkan kepada korban. Jadi totalnya ada 260 lembar (uang palsu) pecahan seratus ribu dan satu unit handphone. Itu saat pertama kali diamankan," kata dia.
Setelah melakukan penangkapan, polisi pun kemudian menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya yaitu satu unit mesin printer, satu rim kertas HVS, satu buah penggaris dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat ini, pemuda asal Kabupaten Cirebon yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran uang palsu tersebut telah berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan atau Pasal 245 jo Pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 Miliar," kata Ariek.
(dir/dir)