Glock 17 Milik Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Yosua

Kabar Nasional

Glock 17 Milik Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Yosua

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 13 Feb 2023 14:15 WIB
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo mengikut sidang secara langsung.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Jenis senjata api milik Ferdy Sambo diungkap hakim dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menembak Yosua menggunakan senjata jenis Glock 17 Austria.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023), hakim menegaskan kejadian penembakan kepada Yosua bukan hanya dilakoni Bharada Richard Eliezer. Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo ikut menembak Yosua di tempat kejadian perkara atau rumah dinas Sambo, Jaksel.

Sebagaimana dikutip detikJabar dari detikNews, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan soal barang bukti yang disita dalam perkara pembunuhan berencana ini. Terungkap bahwa Sambo memiliki senjata Glock 17.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari barang bukti tersebut, dapat diketahui bahwa Terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria. Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta yaitu: Terdakwa pada saat di tempat kejadian membawa senjata api di pinggang kanannya, terdakwa memiliki sepucuk senjata merk jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135," tutur hakim.

Selain itu, majelis hakim mencocokkan peluru yang identik dengan senjata Glock 17 milik Sambo. Sebagaimana diketahui bila Eliezer juga menggunakan Glock 17.

ADVERTISEMENT

"Diketahui 6 butir peluru merk pin 9CA, 5 butir peluru merk SMB 9x19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm. Dan peluru merk luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," ujar hakim.

Hakim berkeyakinan bahwa Sambo menembak korban atau Yosua dengan senjata tersebut. Selain itu, hakim menjelaskan Sambo mengenakan sarung tangan saat menembak.

"Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal, dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam," tutur hakim.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video 'Hakim Yakini Ferdy Sambo Tembak Yosua Hutabarat':

[Gambas:Video 20detik]



(bbp/bbp)


Hide Ads