Deretan Fakta Aksi Wanita Jambi Cabuli 17 Anak

Round Up

Deretan Fakta Aksi Wanita Jambi Cabuli 17 Anak

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 12 Feb 2023 17:30 WIB
Wanita penderita pedofil di Jambi (Foto: Istimewa)
Wanita penderita pedofil di Jambi (Foto: Istimewa)
Bandung -

Aksi Yunita Sari Anggraini (20) menggemparkan masyarakat. Yunita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 17 anak. Ia disebut sebagai pedofil dan saat ini menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi.

Berikut fakta-fakta mengenai Yunita, wanita pedofil asal Jambi yang mencabuli 17 anak dengan modus rental PS:

1. Paksa Korban Tonton Video Porno

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan video porno digunakan Yunita untuk dipertontonkan kepada pada korban. "Jadi tersangka ini tidak mengaku bahwa memiliki foto dan video porno, dan memperlihatkan kepada korban," kata , Rabu (8/2/2023).

Kata Andri, setelah ponsel tersangka menjadi barang bukti. Polisi langsung melacak ponsel tersebut. Hal ini dilakukan, karena sejumlah korban anak mengaku dipaksa menonton video porno oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

"Faktanya kita mendapatkan video yang sudah dihilangkan (di ponsel Yunita)," jelasnya.

2. Koleksi Foto dan Video Porno

Terkait video porno itu, kata Andri, juga berdasarkan keterangan suami tersangka AF. Di mana, AF juga mengaku melihat istrinya memiliki koleksi video porno.

"Ini juga keterangan suami tersangka yang mengetahui istrinya memilki koleksi foto dan video porno," tuturnya.

Saat ini handphone dan video itu menjadi barang bukti dalam perkara pencabulan 17 anak atas tersangka Yunita tersebut.

3. Berhubungan Seks dengan Korban

Andri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sudah sempat berhubungan seksual dengan dua korbannya. "Pemeriksaan lanjutan korban, kami menemukan ada dua anak yang dipaksa untuk berhubungan badan dengan tersangka," ungkapnya.

Remaja yang menjadi korban itu, diantaranya berusia 12 tahun, dan 14 tahun. Mereka melakukan persetubuhan, setelah sebelumnya remaja itu diminta untuk menonton film dewasa.

"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, diawali dengan korban dirangsang dengan menonton film dewasa," kata Andri.

4. Korban Diajak ke Kamar

Diungkapkan Kombes Andri, persetubuhan terhadap remaja tersebut dilakukan di kamar pribadi tersangka. "Nanti keterangan korban ini, akan kita tanyakan lagi kepada tersangka," sebutnya.

5. Korban Perempuan

Dari keterangan korban juga, polisi mengetahui Yunita memaksa empat anak perempuan melakukan pembesaran payudara. Upaya membesarkan payudara itu dilakukan dengan bantuan pompa ASI.

"Kami sudah memeriksa enam korban tambahan, di antaranya lima perempuan, satu laki-laki. Dari keterangan 4 korban perempuan, modusnya, tersangka memaksa korban-korban itu melakukan pembesaran payudara menggunakan pompa asi," kata Kombes Andri.

"Ada empat anak yang dipaksa. Tiga melakukan penolakan, satu anak sudah dilakukan dan saat ini mengalami kesakitan," tambahnya.

6. Buka Rental PS

Andri menyebut, pemaksaan terhadap empat anak itu dilakukan saat korban berbelanja di warung milik Yunita yang juga membuka jasa rental Playstation itu. "Jadi di rumahnya kan buka rental PS dan warung. Nah saat berbelanja itulah 4 korban itu dipaksa melakukan pembesaran payudara menggunakan pompa asi," jelasnya.

Sedangkan untuk dua korban tambahan lainnya, yakni perempuan dan laki-laki diminta untuk mengintip Yunita melakukan hubungan badan di rumahnya.

"Sementara keterangan korban ini kami kumpulkan. Nanti kita tanya lagi ke tersangka yang saat ini belum mengakui perbuatannya," tutup Andri.

7. Dirawat di RSJ

Kondisi Yunita Stabil Jalani Observasi di RSJ Jambi. Kepala RSJ Jambi, dr M Firmansyah mengatakan jika observasi yang dijalani oleh YS ini sifatnya sangat dibatasi. Dia menyebut sejak dibawa ke ruang observasi kondisi Yunita tenang dan stabil.

"Di dalam ruangan dia terlihat tenang, tidak ada sampai emosi, tidak sampai marah-marah juga, tenang lah disana," ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/2/2023), dikutip dari detikSumut.

8. Diawasi Dokter Khusus dan Polisi

Selama menjalani observasi, Firmansyah mengatakan Yunita akan diawasi oleh dokter khusus. Hanya saja dia tidak bisa merinci aktivitas Yunita saat di RSJ.

"Maaf ya, yang namanya observasi tentunya semua belum dapat saya beritahu ya, karena kan ini masih proses. Bukan saya tidak mau memberikan informasi tetapi itu masih dalam pengawasan dokter khusus ya untuk mengetahui kejiwaannya," ujar Firmansyah.

Firmansyah mengatakan pihak kepolisian turut menjaga dan memantau Yunita selama proses observasi. Ruangan observasi Yunita pun juga tersendiri dan dijaga ketat oleh polisi.

"Ya, kalau dari Polda Jambi yang mengontrol ruangan bersangkutan selalu setiap hari ya, selalu dijaga lah," lanjut Firmansyah.

9. Dilarang Dijenguk

Observasi yang dilakukan terhadap Yunita pun terbatas. Pihak keluarga yang akan melihat kondisi YT pun juga belum diperbolehkan karena masih dalam pemantauan kejiwaan.

"Untuk keluarga yang melihat belum diperbolehkan ya, masih kita batasi karena ini kan harus dijaga ya tidak bisa sembarangan gitu," katanya.

"Ini kan masih ranah hukum, kalau bukan ranah hukum bisa dipersilahkan, kalau sembarangan nantikan yang bertanggungjawab itu dokter yang observasi, takutnya gimana ya," ungkapnya.

10. Sempat Tak Akui Koleksi Video Porno

Polisi menemukan puluhan video porno dalam ponsel milik Yunita Sari (20), wanita kelainan seksual di Jambi yang menjadi tersangka pencabulan 17 anak. Koleksi video itu sempat dihapus tersangka, namun berhasil ditemukan polisi setelah menjadikan ponsel tersangka sebagai barang bukti.

"Jadi tersangka ini tidak mengaku bahwa memiliki foto dan video porno, dan memperlihatkannya kepada korban," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (8/2/2023).

11. Video Porno Sempat Dihapus

Kata Andri, setelah ponsel tersangka menjadi barang bukti. Polisi langsung melacak isi ponsel tersebut. Hal ini dilakukan, karena sejumlah korban mengaku dipaksa menonton video porno oleh tersangka.

"Faktanya kita mendapatkan video yang sudah dihilangkan (di ponsel Yunita)," jelasnya.

Puluhan video porno itulah yang diduga dipaksa untuk dipertontonkan kepada anak-anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Kombes Andri juga menjelaskan, dari puluhan video yang ada di ponsel tersangka bukan video pribadinya, melainkan video orang lain.

"Namun dalam koleksi video itu, ada salah satu video porno antara orang dewasa dan anak-anak. Tapi bukan tersangka," jelas Andri.




(sud/dir)


Hide Ads