Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mulai meneliti berkas perkara dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tiga dukun pengganda uang. Diketahui, kasus itu terungkap pada 23 Juni 2022 yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
"Kami masih P19, berkas sudah masuk dan kami masih teliti berkasnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, apabila sudah dinyatakan P21, kami akan melaksanakan tahap 2 karena penahanannya habis di tanggal 15 Desember ini," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha kepada detikJabar, Senin (5/12/2022).
Dia mengatakan, dalam proses penelitian berkas itu jaksa akan memeriksa materi formil dan materil. Di dalamnya termasuk adanya pernyataan janggal yang tidak sesuai antara pelaku dan ahli forensik soal zat yang digunakan untuk membunuh warga Jakarta dan Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu kan ketidaksinkronan yang dari si pelaku (mengaku) memasukkan alkohol, (sementara) dari forensik (pakai) sianida. BAP (Berita Acara Pelaporan) ahli untuk menjelaskan," ujarnya.
Sekadar informasi, peristiwa dugaan pembunuhan berencana itu bermula saat ketiga pelaku melakukan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang. Korban di sini berinisial EN dan AN warga asal Magelang dan Jakarta.
Kedua korban dibawa ke daerah Baros, Kota Sukabumi dan diminta meminum air mineral yang ternyata sudah tercampur dengan zat berbahaya. Setelah itu, korban mulai merasakan sakit pada organ bagian dalam dan dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya.
"Pasal yang disangkakan 338, 340, 378 junto pasal 55 sama pasal 56 sengaja memberikan bantuan dan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman seumur hidup," ucap Tri.
(iqk/orb)