Siti Maryam (31), mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana menggunakan zat beracun sianida.
Diketahui, para terdakwa yaitu Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46) dan Aang alias Ustad (42) berdalih sebagai dukun yang mampu menggandakan uang. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Siti mengatakan, awalnya ia berniat untuk melakukan konsultasi dengan terdakwa Abah Acun. Dia menjadi TKW di luar negeri dan memutuskan kembali ke Tanah Air pada 2020 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya saya pernah kerja jadi TKW, 2020 pulang. Di rumah saya jalankan bisnis kreditan, hancur semua. Tidak berhasil sehingga saya tidak sengaja berobat ke Cisaat dan dipertemukan dengan Pak Acun," kata Siti di ruang Kartika PN Kota Sukabumi, Senin (6/2/2023).
Kemudian, ia bertemu dan berbincang dengan istri terdakwa Acun berinisial I. Siti lantas direkomendasikan untuk bertemu suaminya karena disebut bisa menyelesaikan masalah Siti.
"Ngobrol 'ibu tahu nggak kira-kira yang bisa konsultasi, kebetulan saya ada masalah,' 'oh iya ada suami saya, Insyaallah bisa.' Diarahkan ke suaminya mungkin bisa menyelesaikan masalah," ujarnya.
Dia mengatakan, setiap pasien yang datang ke rumah Acun akan diberikan air mineral tak terkecuali Siti. Dia mengaku, mendatangi Acun dengan tujuan untuk berobat dan konsultasi.
"Tujuan saya berobat dan konsultasi. Sebelum kejadian Selasa (7/6/2022) sudah ke rumah bapak Acun 3 minggu tapi pulang pergi. Saat itu saya nggak dikasih apa-apa cuma dikasih wiridnya atau baca-bacaan, setelah itu baru pengobatan," ucap dia.
Setelah bertemu tiga minggu, ia melanjutkan proses pengobatan. Siti meminum dua kali air mineral yang diberikan oleh terdakwa. Saat meminum cairan pertama, dia masih sadar dan dapat berkomunikasi namun Siti merasa sangat mengantuk hingga ketiduran selama lima jam.
Gejala itu lebih parah saat Siti minum air mineral yang kedua kalinya di rumah Acun. Setelah beberapa meminum cairan itu, ia merasakan pahit, panas tenggorokan hingga jantungnya berdebar lebih cepat dan akhirnya tak sadarkan diri.
"Yang saya rasakan tenggorokan panas, lidah panas perih. Setelah minum, jantung saya berdebar, kepala pusing dan ketiduran (tidak sadar), bangun-bangun pagi besoknya. Pas kejadian di rumah Ustaz alias Aang (di Baros) tidak minum, saya minum hanya di rumah Pak Acun, korban lain (minum lagi) di Ustaz Aang," sambungnya.
Ditanya Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin soal detail cairan tersebut, Siti mengungkapkan jika cairan itu lebih menyengat dari bau bensin dan cairan sanitizer.
"Bau menyengat, seperti bau bensin. Saya tidak pernah tahu alkohol karena saya baru pertama kali.Nyengatnya sama (dengan cairan pertama) tapi kadarnya lebih besar yang kedua. Campurannya tidak tahu cuma bisa merasakan saja," kata Siti.
Melihat Korban Tewas Batuk Darah dan Jasad Tertutup Kain
Berbeda dengan Siti, dua korban tewas lainnya yaitu Edi Nursalim dan Agus Nurmanto meminum lagi cairan itu di rumah Ustaz Aang. Di rumah Ustaz Aang, Siti pun sempat bertemu kedua korban tewas itu.
"Saya bisa dibilang korban bahkan saya mengalami pusing yang benar-benar berat. Saya ketemu Pak Edi pertama di rumah bapak Acun. Pak Agus juga, sempat ketemu. Ketemu cuma satu kali di rumah Abah, satu kali di rumah Pak Aang. Saat ketemu semua sehat, tidak ada apa-apa," ungkapnya.
Setelah meminum cairan itu, kata Siti, ia sempat melihat korban Agus muntah darah. "Saya sempat ngobrol sama Pak Agus, dia sempat muntah darah sedikit. Saya tidak tahu meninggalnya karena apa," ujar Siti.
Tak lama ia mendengar jika Agus Nurmanto meninggal dunia. Bahkan ia melihat Agus sudah ditutupi kain di rumah Ustaz Aang. Sedangkan Edi, ia mendengar meninggal di rumah sakit.
"Pada saat peristiwa saya tidak ada di tempat. Yang saya ketahui, saya hanya mendengar kabar dari Pak Aang meninggal di rumah sakit, Agus sudah meninggal dan ditutupi kain pas saya ke rumahnya (Ustaz Aang)," tuturnya.
Selama proses pengobatan, Siti mengeluarkan uang Rp100 ribu kepada terdakwa Acun. "Tujuannta bentuk terima kasih saya karena sudah konsultasi. Selama saya di sana mencukupi kebutuhannya membeli kopi dan cemilan," tandas Siti.
Sekedar diketahui, ketiga terdakwa dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun (57) dan Dodi (46) didakwa bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Aang Rohendi didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.