Kronologi yang Buat Nenek Sukabumi Dilaporkan Pemerkosa Cucunya

Kronologi yang Buat Nenek Sukabumi Dilaporkan Pemerkosa Cucunya

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 05 Feb 2023 17:45 WIB
Polisi Buka Suara Soal Nenek Dilaporkan Keluarga Usai Cucunya jadi Korban Pencabulan
Polisi Buka Suara Soal Nenek Dilaporkan Keluarga Usai Cucunya jadi Korban Pencabulan (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Seorang nenek berinisial SAI (61) asal Warudoyong, Kota Sukabumi diperiksa polisi atas dugaan penganiayaan. Pelapor sang nenek tak lain adalah keluarga besannya sendiri, pria berinisial MH. MH merupakan ayah terdakwa kasus pemerkosaan pria berinisial RP alias Dede (37) terhadap cucu perempuannya yang masih berusia 8 tahun.

Berdasarkan catatan detikJabar, kasus dugaan penganiayaan itu diketahui saat SAI memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis (19/1/2023). Saat itu, SAI ditemani oleh Kuasa Hukumnya Yoseph Luturyali.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan terkait kronologi pelaporan nenek yang cucunya korban pemerkosaan tersebut. Dia menerangkan, tindakan penganiayaan itu terjadi pada 15 Oktober 2022 atau tiga hari setelah peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh korban yang dianiaya (terdakwa pemerkosa).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang bersangkutan (RP alias Dede) didatangin oleh SAI yang saat itu bersama dengan cucunya yang menjadi korban tindak pidana pencabulan. Kemudian saksi HS alias EH ini keluar dari kos-kosan dan melihat dua orang laki-laki berada di pintu kos-kosan," kata Zainal, Minggu (5/2/2023).

Lebih lanjut, korban penganiayaan bertanya kepada SAI maksud kedatangannya ke kosan tersebut. SAI meminta agar RP menyerahkan handphonenya kepada cucu perempuannya.

ADVERTISEMENT

"Begitu diserahkan, ISR (korban pemerkosaan) membawa lari handphone tersebut dengan refleks saudara RP ini mengejar untuk mengambil handphonenya. Begitu sampai di depan pintu terjadi penghadangan terhadap RP, dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum," ujarnya.

Secara kasat mata, RP mengalami luka bonyok di bagian kepala dan memar di wajah. Pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi termasuk sang nenek yang cucunya korban pemerkosaan.

Setelah memeriksa 11 saksi, pihaknya menduga pelaku tindak pidana penganiayaan itu mengarah kepada dua orang laki-laki tersebut. Keduanya pun sudah diperiksa penyidik.

Ditanya soal kaitan SAI dalam dugaan penganiayaan, Zainal menjawab status SAI masih sebagai saksi dan akan ditindaklanjuti setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

"Nenek korban pemerkosaan statusnya sebagai saksi. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," ucap dia.



Sementara itu, Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali sangat menyayangkan adanya pelaporan balik setelah terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terlebih keduanya masih memiliki ikatan keluarga.

"Kami dalam memberikan keterangan itu memang merasa kaget dari awal. Dilaporkan di Unit I Reskrim yang mana kasus yang dilaporkan adalah Pasal 351 penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170. Kita akan ikut perkembangan selanjutnya," kata Yoseph.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads