Kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tiga pria berinisial A, DAS dan AR masih ditangani Polres Sukabumi Kota. Diketahui, kasus itu menyita perhatian publik lantaran mereka mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Mereka diduga membunuh dua pasien yang merupakan warga Jakarta dan Magelang pada Juni 2022 lalu. Lalu darimana zat sianida itu didapat para tersangka?
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, zat sianida yang digunakan untuk membunuh dua warga itu didapatkan tersangka dari toko tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sih menyampaikan melakukan pembelian di toko-toko tertentu sesuai dengan yang mereka sampaikan kepada kita, tapi nggak bisa saya sebutkan alamatnya ya, (tokonya) masih di Sukabumi," kata Zainal kepada detikJabar, Kamis (10/11/2022).
Terkait pembuktian zat kimia sianida yang digunakan para tersangka, kata dia, didapat dari keterangan ahli forensik asal Jakarta dan Jawa Tengah. Zainal menuturkan, surat keterangan para ahli tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
"Jadi gini pada prinsipnya setiap kegiatan penyidikan yang kita lakukan berdasarkan alat bukti yang ada. Salah satu alat buktinya itu keterangan dari ahli yang bisa menunjukkan kadarnya seperti apa. Pihak yang berkompeten kemudian mengeluarkan keterangan, kita hanya menuangkan dari surat keterangan tersebut ke BAP kita," jelasnya.
Pihaknya menyebut, alat bukti yang sudah dimiliki dirasa cukup untuk memproses kasus itu. Akan tetapi, berkas perkara masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
"Kita pikir dengan alat bukti yang kita miliki sudah cukup, tapi nanti akan kita coba komunikasikan dengan pihak kejaksaan, mungkin dari pihak sana memerlukan hal tersebut, yang pasti akan kita laksanakan komunikasi. Berkas masih berproses di kita untuk pelengkapannya," ucapnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Polres Sukabumi Kota. Ketiganya dikenakan Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.
Sekadar informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkapkan jika tersangka membantah menggunakan sianida dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Para tersangka mengaku hanya menggunakan alkohol 70 persen.
"Tersangka bilang bahwa dia cuman (campur) alkohol 70 persen. Makanya harus ada saksi lagi yang menguatkan maupun kesesuaian untuk unsur pasalnya," kata Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha.
(orb/orb)