Nenek Dilaporkan Usai Cucu Jadi Korban Perkosaan, Polisi Buka Suara

ADVERTISEMENT

Kabupaten Sukabumi

Nenek Dilaporkan Usai Cucu Jadi Korban Perkosaan, Polisi Buka Suara

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 05 Feb 2023 11:01 WIB
Sukabumi -

Seorang nenek berinisial SAI (61) dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan penganiayaan. Laporan itu dilayangkan saat SAI tengah mencari keadilan bagi cucunya yang menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri, pria berinisial RP alias Dede (37).

Mirisnya, pelapor SAI tak lain adalah ayah terdakwa sekaligus kakek kandung korban pemerkosaan. Sementara korban penganiayaan tak lain terdakwa pemerkosa bocah perempuan berusia delapan tahun. Kasus pemerkosaan sendiri kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dugaan penganiayaan itu merupakan dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan. Tindak pidana pemerkosaan terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu, sedangkan dugaan penganiayaan terjadi pada 15 Oktober 2022.

"Jadi satu hari sebelum kami menetapkan tersangka dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan (dugaan pencabulan). Perlu kami tekankan dalam konteks tindak pidana pencabulan, RP ini posisi sebagai tersangka tapi dalam tindak pidana pengoroyokan saudara RP ini berposisi sebagai korban yang dianiaya," kata Zainal kepada awak media, Minggu (5/2/2023).

Dia menegaskan, dua perkara yang terjadi dalam satu keluarga itu berbeda. Laporan dugaan penganiayaan itu dilayangkan ke Polres Sukabumi Kota pada 18 Oktober 2022.

"Mendasari laporan tersebut maka kami melakukan pemeriksaan 11 saksi, melakukan kegiatan penyelidikan dan meminta visum kepada pihak rumah sakit terkait kondisi korban RP sehingga dari hasil periksaan benar korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh," ujarnya.

Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Menyeret Nenek Korban Pemerkosaan

Zainal menerangkan, awalnya pada Sabtu (15/2/2022) di sebuah kosan wilayah Citamiang, Kota Sukabumi, SAI bersama cucunya ISR (korban pemerkosaan) mendatangi RP. Tak jauh dari kos-kosan tersebut, saksi HS melihat ada dua orang laki-laki misterius.

"Saudara RP kemudian menanyakan kepada saudari SAI, 'ada apa? Tidak ada apa-apa' katanya. SAI minta RP menyerahkan handphonenya dan diserahkan kepada cucunya atau korban pemerkosaan," jelas Zainal.

"Begitu diserahkan, ISR membawa lari hp tersebut keluar kos-kosan, dengan refleks saudara RP ini mengejar ISR untuk mengambil hpnya. Begitu sampai di depan pintu terjadi penghadangan terhadap RP dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum," tambahnya.

Setelah memeriksa 11 saksi, pihaknya menduga pelaku tindak pidana penganiayaan itu mengarah kepada dua orang laki-laki tersebut. Keduanya pun sudah diperiksa penyidik.

Ditanya soal kaitan SAI dalam dugaan penganiayaan, Zainal menjawab status SAI masih sebagai saksi dan akan ditindaklanjuti setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

"Serahkan proses penyidikan kepada Sat Reskrim dan proses kejadian ini akan (ditangani) sesuai dengan SOP yang berlaku. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," tutupnya.

Sekedar informasi, di tengah-tengah proses mencari keadilan bagi cucunya, sang nenek tiba-tiba dilaporkan balik oleh keluarga terdakwa ke Polres Sukabumi Kota dengan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap RP. Baru-baru ini, SAI menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

"Kami dalam memberikan keterangan itu memang merasa kaget dari awal. Dilaporkan di Unit I Reskrim yang mana kasus yang dilaporkan adalah Pasal 351 penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170," kata Yoseph kuasa hukum SAI di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (20/1) lalu.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh RP ini diduga mengundang amarah warga hingga terjadi dugaan pengeroyokan. "Karena namanya kasus seperti ini mengundang reaksi semua pihak, lalu pada akhirnya massa berdatangan dan terjadilah itu (dugaan pengeroyokan). Akhirnya tidak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka ini minta tolong ke orang tuanya dan membuat laporan ke polisi," sambungnya.

Lebih mirisnya lagi, orang tua tersangka merupakan kakek kandung dari bocah korban pemerkosaan. Pihaknya menyayangkan adanya fenomena tersebut.

"Kalau kami menginginkan bagaimanapun proses hukum ini berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

(yum/yum)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT