Iwan Santoso divonis 3 tahun penjara. Pria yang sempat jadi sorotan gegara menjalani sidang di atas blankar ini dinilai terbukti melakukan penggelapan.
Putusan itu telah dibacakan majelis hakim yang dipimpin Dalyursa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berdasarkan petikan putusan, Iwan dijatuhi hukuman 3 tahun bui.
"Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan," kata hakim sebagaimana petikan putusan yang diterima, Kamis (2/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Amanda, kuasa hukum pelapor menghargai putusan hakim. Namun, dia menilai seharusnya hukuman terhadap terdakwa bisa lebih dari 3 tahun. Hal ini mengingat perbuatannya melakukan penggelapan.
"Ya, tapi apapun yang diputuskan hakim kami serahkan pada kejaksaan untuk dapat melaksanakan hukum tersebut, meskipun putusan belum sesuai dengan nilai kerugian yang dialami klien kami atas Penggelapan yang dilakukan Iwan Santoso," ujar Amanda.
Sekedar mengingat, persidangan ini sempat menjadi sorotan. Saat itu, Iwan Santoso menjalani sidang dengan tertidur di blankar. Sakit jadi pemicu Iwan terbaring di atas blankar.
"Menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima. Mengembalikan perkara ke Kejari Bandung," ucap hakim saat sidang pada Agustus 2022 lalu.
Sidang pun saat itu disetop hakim. Perkaranya lantas dikembalikan lagi ke kejaksaan. Belakangan, kejaksaan kembali mengembalikan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kita juga punya hak untuk keberatan dan hak melimpahkan kembali terdakwa Iwan Santoso ke Pengadilan untuk disidangkan kembali," ujar JPU Lucky Afgani kepada detikJabar, Jumat (2/9/2022).
(wip/dir)