6 Tahun Tinggal Ilegal di RI, WN Malaysia Konsumsi Sabu di Cirebon

6 Tahun Tinggal Ilegal di RI, WN Malaysia Konsumsi Sabu di Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 01 Feb 2023 22:15 WIB
Overstay 6 tahun dan konsumsi sabu, WNA asal Malaysia diamankan Kantor Imigrasi kelas 1 Cirebon
Overstay 6 tahun dan konsumsi sabu, WNA asal Malaysia diamankan Kantor Imigrasi kelas 1 Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. WNA asal negara Malaysia itu diamankan saat sedang menginap di salah satu hotel yang ada di bilangan Jalan Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, penangkapan terhadap WNA berinisial MR itu berawal dari adanya informasi terkait keberadaan warga negara asing yang diduga telah melebihi batas izin tinggal.

"Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon itu mendapatkan informasi. Di mana informasi tersebut adalah didapati adanya keberadaan orang asing yang diduga melampaui batas izin tinggal," kata Andika saat hadir dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon, Rabu (1/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermodalkan informasi tersebut, Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon kemudian mendatangi kamar hotel yang menjadi tempat menginapnya WNA tersebut.

Saat diperiksa, kata Andika, WNA berinisial MR itu didapati sedang seorang diri di dalam kamar hotel. Saat melakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan beberapa barang bukti terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

Beberapa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar hotel tersebut antara lain yaitu, satu buah alat hisap atas bong, dan narkotika jenis sabu sisa pakai.

"Yang bersangkutan pada saat itu sedang sendiri di dalam kamar. Dan ada hal-hal lain yang juga didapatkan dalam pemeriksaan tersebut. Yaitu adanya pelanggaran undang-undang lainnya, terkait dengan penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Setelah diamankan di dalam kamar hotel, petugas pun lantas membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi kelas 1 Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika warga negara asal Malaysia itu telah melakukan pelanggaran karena tidak memiliki kelengkapan dokumen terkait dengan izin tinggal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Yayan Indriyana menjelaskan, WNA asal Malaysia itu telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2016 menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dengan masa berlaku selama 30 hari.

Dengan demikian, kata Yayan, terhitung hingga saat ini, WNA berinisial MR itu telah tinggal secara ilegal di Indonesia selama kurang lebih 6 tahun.

"Yang bersangkutan tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2016. Jadi yang bersangkutan sudah overstay kurang lebih selama 6 tahun, 3 bulan, 12 hari. Jadi selain overstay, dia juga tidak memiliki dokumen. Karena sudah tidak berlaku lagi dokumennya dan visanya juga dinyatakan sudah tidak berlaku. Karena memang tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah untuk wisata dan itu hanya 30 hari," ucap dia.

Akibat pelanggaran yang ia lakukan, kata Yayan, WNA asal Malaysia itu dikenakan Pasal 119 ayat (1) UU No.6 tahun 2016 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi mengatakan, terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan WNA asal Malaysia itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika WNA berinisial MR itu merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara MR. Jadi hasil pemeriksaan kami bahwa narkotika jenis sabu itu memang dia konsumsi sendiri. Karena di lokasi pun ditemukan barang bukti sisa pakai narkotika jenis sabu dan alat hisap atau yang kita kenal dengan bong," kata dia.

Terkait dengan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan WNA asal Malaysia itu, polisi pun telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan assesment.

"Untuk tindak lanjut terhadap saudara MR sendiri, kami sudah bekerjasama dengan BNN untuk melakukan assesment. Dan dari hasil assesment tersebut, bahwa saudara MR ini hanya pengguna narkotika jenis sabu," kata Dadang.

"Jadi kita kenakan Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hasil assesment dari BNN, oleh karena dia ini pengguna aktif, ada rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi," kata dia menambahkan.

(yum/yum)


Hide Ads