Pengakuan 2 Pemuda Indramayu Usai Ditembak Polisi gegara Curi Motor

Pengakuan 2 Pemuda Indramayu Usai Ditembak Polisi gegara Curi Motor

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Selasa, 31 Jan 2023 21:30 WIB
Pelaku curanmor di Indramayu
Pelaku curanmor di Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu - Dua pemuda di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dilumpuhkan polisi. Kedua tersangka belasan kali mencuri sepeda motor dan mengaku untuk membantu kebutuhan orang tua.

Kaki tersangka ALS (21) dan BLN (23) pemuda asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pincang sebelum mendekam di balik jeruji besi. Tersangka sindikat pencurian sepeda motor ini ditembak polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan dari hasil penyidikan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Keduanya membagi peran sebagai eksekutor dan pilot atau joki.

"Tersangka ALS sebagai eksekutor dan BLN sebagai pilot. Kami melakukan penangkapan di daerah Krangkeng namun saat ditangkap tersangka mencoba melawan petugas, kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Selasa (31/1/2023).

Para pelaku residivis ini berulah sejak tahun 2020 lalu. Mereka berulah dengan sistem hunting ketika mencari target di sekitar perumahan maupun tempat kos-kosan. Ketika situasi terlihat sepi, ALS bergerak memakai kunci T untuk mengambil motor.

"Jadi setelah mengamati situasi pelaku ini mengeksekusi motor yang terparkir di halaman rumah atau indekos. Mereka pakai helm dan masker dengan maksud supaya tidak bisa diidentifikasi," kata Fahri.

Fahri menjelaskan, bahwa tersangka diketahui telah mencuri sebanyak 16 kali. Aksinya dilakukan secara acak di berbagai daerah, mulai dari Indramayu sebanyak 10 TKP, 1 TKP di Kabupaten Cirebon hingga 5 TKP di Kabupaten Majalengka.

"Kami masih mendalami aksi tersangka, karena para tersangka punya jaringan bersama dua orang lainnya, sampai sekarang masih pendalaman," jelasnya.

Tersangka menjual hasil curiannya kepada penadah JY yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka mendapat uang sekitar Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000 untuk satu unit kendaraan.

Di hadapan polisi, ALS sang eksekutor mengaku aksinya dilakukan untuk keperluan sehari-hari. Bahkan, ASL yang berusia 21 tahun itu mengaku separuh uang hasil menjual sepeda motor curian diserahkan kepada orang tua yang hanya bekerja sebagai petani.

"Buat makan juga untuk bantu orang tua," kata ALS saat ditanya polisi.

"Kamu masih muda loh masih usia produktif, jangan mencuri lagi ya," nasihat Kapolres kepada para tersangka.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, jaket, tas hoody, dan satu unit sepeda motor. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Fahri.


(dir/dir)


Hide Ads