Kejadian dua nyawa melayang akibat minuman keras oplosan di Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menambah daftar panjang korban tewas akibat kebiasaan mabuk-mabukan.
Kejadian ini menyeret pemuda berinisial MF (24) ke balik teralis besi tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Dia jadi tersangka atas insiden maut itu. Mahasiswa itu adalah orang yang meracik dan menjual miras oplosan itu kepada korban.
"Dia orang yang meracik dan menjual minuman itu kepada korban, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan polisi, rupanya MF ini dikenal di kalangan teman-temannya sebagai 'bartender' alias peracik minuman keras. Dia ditenggarai sudah berkali-kali membuat miras oplosan.
Dia memang bukan penjual yang memiliki stok barang, tapi dia kerap kali melayani pesanan miras oplosan dari kenalannya. "Kalau stok dia nggak ada, sudah kami geledah di rumahnya," kata Ikhwan.
Tersangka mengaku berani meracik miras oplosan setelah melihat dari internet. "Dia mengaku lihat di YouTube," kata Ikhwan.
Tersangka mendapatkan bahan utama etanol 96 persen dari toko online. Produk itu dijual bebas karena merupakan kebutuhan medis. "Itu alkohol berkadar tinggi, dituang ke lantai terus dibakar saja langsung nyala," kata Ikhwan.
Dalam kasus yang menewaskan dua kawannya itu, MF membeli 3 liter etanol seharga Rp 83 ribu. Setelah diracik, dia kemudian menjual kepada para korban Rp 170 ribu. "Jadi dia memang mengambil keuntungan yang berlipat," kata Ikhwan.
Sesaat setelah diamankan, MF juga sempat menunjukkan gejala keracunan, karena pada saat itu dia diketahui ikut minum. "Ketika diperiksa dia juga sempat muntah-muntah. Langsung kami bawa ke klinik," kata Ikhwan.
Baca juga: Eks DPR RI Amin Santono Bebas Bersyarat! |
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengaku prihatin dengan kejadian itu.
Dia mengatakan di Kota Tasikmalaya ada Perda yang melarang peredaran minuman beralkohol, dengan ketentuan nol persen. Artinya bir pun dilarang beredar.
"Di Tasikmalaya itu ada Perda larangan miras, nol persen. Seyogyanya masyarakat mentaati. Jangan malah karena tidak ada miras di pasaran, kemudian coba-coba ngoplos sendiri. Jadinya berbahaya seperti ini," kata Aszhari.
Dia juga menekankan risiko hukum terhadap perbuatan mencoba-coba membuat miras oplosan. "Konsekuensi hukumnya bisa mencapai 20 tahun penjara," kata Aszhari.
(mso/mso)