Dua warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya meninggal dunia usai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Sementara tiga orang lainnya masih dirawat di rumah sakit.
Sementara itu aparat Polres Tasikmalaya Kota sudah mengamankan seorang mahasiswa berinisial MF (24) warga Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga menjadi peracik dan penjual minuman maut tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dua korban tewas diketahui bernama Mega Santana alias Boy dan Acep Indra Permana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain dua korban tewas, ada 3 temannya yang lain yang saat ini masih dirawat di Puskesmas dan rumah sakit," kata Aszhari, Selasa (31/1/2023).
Aszhari mengatakan kejadian ini bermula dari kelima korban yang berniat menenggak minuman keras pada Sabtu (28/1/2023) malam. Mereka kemudian meminta MF untuk meracik minuman keras.
MF kemudian melayani permintaan mereka. Dia membuat miras oplosan dengan bahan cairan alkohol jenis etanol. Cairan ini umumnya dikenal dengan sebutan alkohol kompres dengan kadar mencapai 96 persen.
"Cairan etanol itu kemudian dicampur dengan sebotol minuman energi. Lalu ditambahkan pula obat batuk jenis celedryl. Setelah itu dijual kepada para korban," kata Aszhari.
Setelah itu minuman berkelir kuning itu dikonsumsi oleh lima orang korban yang terdiri dari Acep Indra, Mega Santana, Andri, Imam dan seorang perempuan bernama Reva. Tersangka MF juga sempat mencicipi racikannya sendiri. Lokasi pesta miras ini digelar di Kampung Pasir Panjang, Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya.
Petaka terjadi ketika keesokan harinya, semua yang menenggak miras itu mulai merasakan gangguan kesehatan. Mereka muntah-muntah dan mengalami gejala keracunan.
Pada Minggu (29/1/2023) malam, korban Mega Santana kemudian dilarikan ke RSUD Tasikmalaya karena gejalanya semakin parah. Sekitar pukul 21.00 WIB, pria yang akrab disapa Boy ini meninggal dunia.
Hal serupa juga terjadi pada Acep Indra. Dia yang dirawat di Puskesmas Manonjaya tak mampu bertahan dari efek minuman itu. Pada Senin (30/1/2023) Acep Indra meninggal dunia.
"Setelah ramai korban tewas, kami langsung melakukan penyelidikan. Sehingga pelaku MF berhasil kami amankan," kata Aszhari.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 botol plastik dan sebuah toples tempat mengoplos minuman. Di salah satu botol yang diamankan polisi, ditemukan juga sedikit sisa minuman yang tak sempat dihabiskan oleh para korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal 204 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Aszhari.
(mso/mso)