Kakak-Adik Begal Bersenjata Cimahi yang Berakhir di Bui

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 31 Jan 2023 20:00 WIB
Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Cimahi -

Pelarian Aditya Rangga Lesmana (23) dan Arya Raksa Saputra (22) berakhir. Kini kakak beradik itu harus mendekam lagi di balik jeruji besi akibat aksi kriminal yang mereka lakoni.

Pada 29 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB lalu keduanya merampas ponsel milik seorang pemuda yang sedang nongkrong di sebuah warung di JalanKebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Aksi perampasan itu viral di media sosial. Saat beraksi keduanya membekali diri dengan senjata api yang ternyata merupakan air softgun jenis Glock 19. Senjata itu dibawa untuk menakuti korbannya.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan kedua koboi jadi-jadian itu akhirnya diamankan pada 18 Januari 2023 di tempat yang berbeda.

"Dari hasil penyelidikan, kami akhirnya menangkap pelaku ARL dan ARS. ARL kami amankan di SPBU daerah Gadobangkong, lalu ARS di Ngamprah," ujar Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (31/1/2023).

Aldi mengatakan kedua pelaku melakukan perampasan ponsel milik korban yang sedang nongkrong. Modusnya yakni dengan berpura-pura menanyakan alamat, lalu menodongkan 'pistol' yang mereka bawa pada korban dan meminta korban menyerahkan ponselnya.

"Setelah mereka dapatkan barangnya (HP), langsung mereka jual di online dengan keuntungan Rp1 juta. Uangnya ternyata mereka pakai untuk foya-foya," ujar Aldi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kakak beradik itu sama-sama merupakan residivis.Aditya diketahui sudah dua kali melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi. Lalu Arya pernah ditahan di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung.

"Nah mereka ini pernah dihukum atau residivis juga, untuk kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan. Kalau modus yang mereka gunakan itu bermacam-macam," kata Aldi.

Sementara itu Aditya yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku membeli air soft gun yang dipakaiuntuk melakukan kejahatan itu secara online.

"Beli online, beli dua. Ya buat yang kemarin (aksi penodongan dan perampasan)," kata Aditya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



Simak Video "Pembunuh Anak Pulang Ngaji di Cimahi Ternyata Pencuri"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork