Deni Saputra (49) mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi akibat ulahnya. Pria asal Kota Cimahi itu kedapatan membobol salah satu toko di daerah Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan.
Deni yang berprofesi sebagai sopir angkot membobol warung lalu menjarah isinya mulai dari rokok, makanan, hingga tabung gas 3 kilogram. Barang-barang itu lalu dimasukkan ke dalam angkot yang ia pakai untuk mencari nafkah.
"Betul kami mengamankan DS, pelaku pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti tabung gas, makanan, dan barang lainnya," kata Kapolres Cimahi AKBP Moch. Faruk Rozi melalui Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modusnya, pria itu berkeliling menggunakan angkot jurusan Cibeber-Cimahi via Warung Contong dengan nomor polisi D 1956 SN. Selama perjalanan, ia melihat juga warung-warung yang dilalui kemudian mencari kemungkinan membobol tempat itu.
"Dia membekali diri dengan obeng, lalu melihat warung yang kosong dan kemungkinan bisa dibobol. Akhirnya ketika melihat kondisi memungkinkan, akhirnya dia melakukan pencurian itu," kata Zulkarnaen.
Ia telah beberapa kali melakukan aksi pembobolan warung dan kios di wilayah Kota Cimahi. Barang bukti yang diamankan ada puluhan tabung gas 3 kilogram alat yang dia gunakan untuk membobol warung.
"Jadi barang bukti itu dia ambil lalu dijual lagi, sebagian sudah dijual. Kita amankan tersisa 6 tabung. Kemudian kita amankan angkot dan obeng yang dipakai menjebol warung," kata Zulkarnaen.
Satreskrim Polres Cimahi dalam kurun waktu 10 hari menangkap 31 pelaku kejahatan dari 37 laporan masyarakat. Mereka yang ditangkap merupakan pelaku berbagai kejahatan, mulai dari begal hingga pencurian dengan modus membobol atap serta dinding.
"Polres Cimahi berhasil mengungkap kurang lebih 37 laporan polisi, dengan 31 tersangka yang melibatkan kasus C3, Curat, Curas, dan Curanmor. Untuk tersangka curas ada 4, curat 19, curanmor 8, semuanya sudah diamankan di rutan Polres Cimahi," kata Zulkarnaen.
