Manajemen Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi merespons dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum pegawainya berinisial SSP. Oknum karyawati tersebut kini telah resmi dinonjobkan dari posisinya.
Kasus ini sebelumnya mencuat usai SSP digerebek oleh suaminya di salah satu indekos kawasan Cikole, Kota Sukabumi, bersama seorang pria berinisial RP yang merupakan pegawai BUMD provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama Perumda Air Minum TJM Kabupaten Sukabumi, HM Kamaludin Zen mengatakan, pihaknya memilih bersikap menunggu hasil penyelidikan resmi aparat kepolisian sebelum menetapkan sanksi pemecatan.
"Saya nunggu hasil aja, Kang. Setelah nunggu hasil, saya akan berlakukan sesuai aturan perusahaan, seperti itu ya. Pasti upami terbukti mah dipecat meureun ku abdi ge," kata Zen saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/9/2026) malam.
Zen menerangkan, status kepegawaian SSP merupakan pegawai tetap perusahaan dan telah berdinas sekitar 7 hingga 8 tahun. Di struktur kantor, SSP mengemban posisi sebagai Kasubag Rumah Tangga di Bagian Umum.
"Pegawai tetap, bukan (ASN), pegawai perusahaan. Sudah lama, udah ada 7 tahun, 8 tahunan ya. Di umum, kasubag, Kasubag Rumah Tangga," terang Zen.
Menindaklanjuti laporan aduan tersebut, manajemen bergerak cepat dengan menonaktifkan sementara jabatan perempuan tersebut.
"Sudah, sudah nonjob. Dari per hari ini sudah nonjob dia. Karena kita nunggu surat tertulis, saya baru menerima tadi surat," jelasnya.
Terkait status pernikahan pegawainya, Zen membeberkan informasi yang diketahuinya bahwa hubungan rumah tangga SSP dikabarkan telah bercerai secara agama usai ditalak tiga.
"Katanya mah sudah cerai secara agama, karena sudah ditalak tiga katanya, kata yang bersangkutan. Malahan yang nalaknya juga suaminya dengan mertuanya datang ke rumah. Seperti itu yang saya tahu ya, enggak tahu kalau benar enggaknya mah, itu kan baru pengakuan sepihak," tuturnya.
Zen menegaskan tidak mau gegabah menjatuhkan keputusan hanya dari klaim satu pihak, mengingat pihak suami juga mengirimkan surat aduan langsung ke mejanya. Pihaknya kini berpatokan penuh pada pembuktian saintifik kepolisian.
"Termasuk kan ada surat dari suaminya ke saya. Saya kan dari suaminya sepihak juga. Nah, saya mah nunggu dari polisi aja nanti yang hasil visum," tambahnya.
"Karena pas digerebegna oge tidak sedang melakukan seperti itu. Kalau digerebegnya lagi naon (apa) gitu kan nya, langsung abdi punya aturan sendiri dipecat babari kitu (gampang gitu)," sambung Zen.
Zen memastikan mekanisme disiplin internal tetap ditegakkan tanpa pandang bulu bila pasal sangkaan terbukti sah di mata hukum.
"Pasti lah ku abdi diproses itu mah, pasti diproses kalau memang salah dia. Sekarang mah nunggu dulu aja lah polisi, mudah-mudahan malam ini turun ininya, hasil visumnya," pungkas Zen.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan pihak suami ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinaan. Pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota sendiri masih mendalami laporan tersebut melalui proses penyelidikan.
(sya/sud)
