Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai BUMD di sebuah indekos di kawasan Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, terus bergulir.
Kasus ini mencuat setelah seorang suami menggerebek istrinya yang merupakan pegawai perusahaan air bersih Kabupaten Sukabumi berinisial SSP bersama pegawai perusahaan pelat merah Provinsi Jawa Barat berinisial RP.
Keduanya pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perzinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum suami sah SSP dari Kantor Hukum Supriyanto & Rekan (KHS & Rekan) membeberkan bahwa dugaan perselingkuhan ini berawal dari kecurigaan atas kedekatan istrinya dengan RP yang berdalih urusan kedinasan antarlembaga.
Pihak pelapor menduga pertemuan keduanya kerap terjadi di luar kewajaran hingga berujung pada peristiwa penggerebekan pada Senin (24/8) malam lalu.
Tak hanya itu, pihak korban juga mendesak agar manajemen tempat terlapor bernaung memberikan sanksi administratif tegas berupa pemecatan.
"Iya diduga sering bertemu dan mengunjungi laki-laki lain berkali-kali disaat jam kerja bersangkutan yang bukan mahramnya menggunakan atribut," kata Supriyanto kepada detikJabar, Jumat (18/9/2026).
Merespons pemberitaan tersebut, pihak terlapor berinisial RP melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muhammad Tahsin Roy & Associates resmi melayangkan hak jawab dan klarifikasi tertulis kepada detikJabar.
Kuasa hukum RP, Muhammad Tahsin Roy, membantah keras narasi yang menyebut kliennya kedapatan tengah melakukan perbuatan asusila saat peristiwa penggerebekan tersebut berlangsung.
"Pada saat peristiwa yang diberitakan sebagai 'penggerebekan' tersebut terjadi, klien kami tidak ditemukan dalam keadaan sedang melakukan hubungan seksual atau persetubuhan. Ketika pihak-pihak datang ke lokasi, klien kami berada dalam keadaan duduk dan berpakaian lengkap, mengenakan kemeja serta celana panjang," tegas Roy dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, keberadaan seseorang bersama pihak lain di satu tempat tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai perzinaan. Hal tersebut masih berupa dugaan yang wajib diuji secara materiil melalui pembuktian hukum.
Selain membantah adanya persetubuhan, Roy juga membeberkan konteks hubungan rumah tangga antara pihak perempuan (SSP) dengan suaminya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, rumah tangga keduanya diketahui sudah retak.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada kami, hubungan rumah tangga yang bersangkutan dengan suaminya telah mengalami perpisahan dan telah dinyatakan berpisah atau bercerai secara agama. Pihak suami juga telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan proses perceraian ke Pengadilan Agama Cibadak," jelas Roy.
Meski demikian, pihak RP menyatakan tetap menghormati langkah hukum pelapor ke pihak kepolisian dan memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses berjalan.
"Klien kami menghormati apabila terdapat pihak yang memilih menempuh proses hukum, dan klien kami akan bersikap kooperatif memberikan keterangan yang diperlukan. Kami berharap prinsip akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tidak bersalah tetap menjadi landasan, dan penentuan ada tidaknya pidana diserahkan sepenuhnya pada proses hukum," tutupnya.
