Sopir Audi Kabur Usai Jadi Tersangka, Polisi: Segera Serahkan Diri!

Ikbal Selamet - detikJabar
Sabtu, 28 Jan 2023 22:34 WIB
Polisi terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Polisi terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi A6 yang menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan pelaku saat ini berusaha melarikan diri sehingga kepolisian menerbitkan DPO kepada tersangka.

"Tersangka ini ada upaya melarikan diri. Kita tetapkan DPO kepada yang bersangkutan," kata dia, Sabtu (28/1/2023).

Ibrahim mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya peristiwa ini merupakan kecelakaan lalulintas, dimana pada prinsip kondisi umumnya tidak ada yang ingin terjadi kecelakaan.

"Kami mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan. Jika tidak kami akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan kepada karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan ini," kata Ibrahim menegaskan.

Dia menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sugeng (43) pengemudi Audi yang terseret kasus kematian mahasiswi Unsur Cianjur. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)

Pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000."

Sedangkan Pasal 312 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Sopir Audi Bantah Tabrak Mahasiswi

Sopir Audi A6 yang dikaitkan dengan kematian Mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur Selvi Amalia Nuraeni buka suara. Sugeng (43), sang sopir Audi, menjelaskan kronologi kejadian yang kemudian mengarah kepada kendaraan yang dia kemudikan.

Sugeng menjelaskan detik-detik kejadian tersebut secara rinci kepada sejumlah awak media di salah satu rumah makan di kawasan Cianjur.

"Nama saya Sugeng, saya adalah driver Audi yang diberitakan selama ini. Saya selaku pengemudi mau mengklarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya, bahwa saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan tidak, itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," kata Sugeng kepada awak media, Jumat (27/1/2023).

Sugeng tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok 'bapak' yang ia sebut mengetahui kendaraannya masuk ke dalam iring-iringan saat itu.

"Dikarenakan ada pihak dari suami dari ibu ini bos saya. Saya mengikuti, saya mengira dan melihat saat itu tidak ada lagi mobil dari anggota, saya berjalanlah seperti biasa mengikuti iring-iringan. Bukan berarti saya liar, karena saya mengikuti dan memang diketahui bapak yang di depan," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya




(yum/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork