Nasib malang menimpa bocah perempuan berinisial ZNH (12) asal Kabupaten Cirebon. Bocah ini meninggal dunia setelah dilempar tas berisi pisau yang dilakukan oleh ayahnya berinisial N (40). Pisau tersebut menusuk leher bagian belakang korban.
Kejadian ini terjadi di rumah korban yang berada di Desa Pegagan Kidul, Blok Karangbaru Wetan, RT 02 RW 01, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Kamis (19/1/2023) lalu.
Tragis, kemarahan N berakhir nyawa sang anak melayang. Setelah melakukan perawatan selama lima hari di RSUD Gunung Djati, Cirebon, korban meninggal dunia pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 14.45 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua bermula saat korban yang sedang bermain, diminta sang ayah untuk segera mandi dan pergi mengaji. Namun korban menolak permintaan sang ayah.
"Karena kesal, bapak kandungnya mengambil tas yang ada di sampingnya kemudian dilemparkan ke arah korban hingga mengenai korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Kamis (26/1/2023).
Setelah dilempar menggunakan tas, korban menjerit kesakitan karena ada benda tajam yang melukai bagian leher belakangnya.
"Seketika korban menjerit kesakitan dan ternyata pada tengkuk leher belakangnya tertancap pisau yang baru diketahui ternyata ada di dalam tas yang dilemparkan oleh bapak kandungnya," ungkap Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, pisau yang ada di dalam tas itu berjenis pisau dapur yang digunakan ibu korban untuk berjualan rujak dan lotek.
"Pisau yang ada di kantong yang dilempar ke korban adalah pisau warung," katanya.
"Ibu korban berjualan lotek dan rujak, ibu korban menyimpan pisau berikut tempatnya di kantong (yang dilemparkan)," lanjutnya.
Diselesaikan Kekeluargaan
Tragedi ini pun sudah disikapi pihak keluarga. Ibu dan nenek korban sepakat menganggap tragedi itu sebagai musibah dan tidak membawa kasus itu ke jalur hukum.
"Bahwa kejadian meninggal anaknya ZNH adalah musibah. Bahwa ibu kandung korban dan seluruh keluarga tidak akan membuat laporan polisi atau menuntut jalur hukum," papar Ibrahim.
Ia menjelaskan, pertimbangan ini berdasar ketidaktahuan ayah korban jika di tas itu berisikan pisau. Pertimbangan lain, ayah korban adalah tulang punggung keluarga.
"N sebagai tulang punggung keluarga. Sehingga keluarga menolak untuk menempuh jalur hukum dan ingin memaafkan ayah korban," pungkasnya.
(aau/yum)