Pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi meningkat. Di tahun 2022 saja permohonan dispensasi mencapai 81 permintaan dan untuk tahun ini sudah mencapi 5 permohonan.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A Aji Sucipto mengatakan peningkatan pengajuan dispensasi nikah sangat dimungkinkan hal itu berdasar pada perubahan UU nomor 1 tahun 74 yang menyatakan bahwa batas usia nikah bagi perempuan dan laki laki 19 tahun.
"Tahun ini pemohonan menikah baru 5, tahun lalu 81 (permohonan) umur 16-18 tahun," kata Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A Aji Sucipto, Jumat (20/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyakan terkait alasan permohonan dispensasi menikah, Aji menjelaskan sejumlah faktor. Ketika ditanyakan apakah angka pemohon itu cenderung tinggi, Aji menyebut adanya peningkatan.
"Dari seluruh perkara yang masuk 90 persen karena kenakalan remaja dan hamil di luar nikah. Kalau dilihat dari rata-rata per tahun sejak dirubahnya UU No. 1 tahun 74 terkait batasan umur pernikahan, meningkat drastis," imbuh Aji.
Diketahui salah satu syarat dispensasi nikah sendiri harus ada surat pengantar dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Mereka diantaranya membeberkan sejumlah alasan terkait adanya dispensasi nikah.
"Alasan menempuh dispensasi kawin karena, kehawatiran orang tua karena hubungan anak sudah terlalu dekat. Karena anak sudah tidak meneruskan sekolah, karena orang tua kerja di luar kota, karena menghindari zina dan karena tidak tahu undang-undang perkawianan yang mengatur batas usia perkawinan," kutip detikJabar dari data yang diberikan pihak P2TP2A Kabupaten Sukabumi.
Selain itu ada faktor lain diantaranya, karena tidak tahu bahaya nikah di bawah umur, karena tanggal pernikahan sudah ditentukan sehingga pernikahan tidak bisa di tunda dan terakhir karena adanya kehamilan.
Masih dari data yang diberikan P2TP2A, rentang usia anak menikah antara lain
1. Usia 15 tahun sebanyak 2 orang
2. Usia 16 tahun sebanyak 7 orang
3. Usia 17 tahun sebanyak 30 orang
4. Usia 18 tahun sebanyak 44 orang
Anak kondisi hamil
1. 1 bulan 2 orang
2. 2 bulan 5 orang
3. 3 bulan 1 orang
4. 4 bulan 2 orang
5. 5,5 bulan 1 orang
"Harus ada sosialisasi-edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya menikah di bawah umur. Dari segi medis, usia di bawah 18 rentan dalam masalah kesiapan reproduksi nya. Untuk dari segi psikologisnya di usia 18 tahun ke bawah masih labil belum stabil seperti usia dewasa," imbau Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika.
(sya/dir)