Sebanyak 143 remaja di Kota Bandung pada 2022 mendapatkan dispensasi nikah, salah satu faktornya karena hamil duluan. Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) mengambil langkah terkait hal tersebut.
"Saya belum dapat informasi angka pastinya. Sebaiknya itu ditanyakan ke Kementerian Agama. Kalaupun iya, kami cukup prihatin juga. Kami berharap Dinas Pendidikan bisa terus mengedukasi siswa siswi untuk jangan melakukan pernikahan dini," kata Yana dalam keterangan yang diterima detikJabar, Kamis (19/1/2023).
Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, sebanyak 143 warga Bandung mengajukan dispensasi menikah, mayoritas karena hamil duluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga telah meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini atau seks di luar nikah.
"Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama. Itu harus disosialisasikan terus," tegasnya.
Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, Yana menyampaikan, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama.
Namun, untuk mengurangi angka tersebut, seluruh pihak harus ikut menyosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.
"Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan," kata Yana.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mendorong agar adanya penguatan nilai-nilai keagamaan, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga. Hal ini sebagai upaya dalam menghalau informasi yang berbau pornografi.
"Penguatan keagamaan sangatlah penting dan ini harus terus menjadi perhatian bersama agar anak kita punya daya tahan di tengah gencarnya arus informasi," ucap Tedy.
(sud/dir)