Dilema Hakim Saat Kabulkan Izin Nikah Dini Remaja di Indramayu

Dilema Hakim Saat Kabulkan Izin Nikah Dini Remaja di Indramayu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Kamis, 19 Jan 2023 20:15 WIB
Potret kantor Pengadilan Agama Indramayu yang memutus ratusan permohonan nikah dini, Kamis (19/1/2023).
Potret kantor Pengadilan Agama Indramayu yang memutus ratusan permohonan nikah dini, Kamis (19/1/2023). (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Pemohon dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat selama tahun 2022 tembus 572 kasus. Permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu ini juga membuat dilema hakim.

Hal itu pun dirasakan Dindin Syarief Nurwahyudin. Humas sekaligus seorang hakim di PA Indramayu. Saat ditemui detikJabar, Kamis (19/1/2023), Dindin mengungkapkan bahwa dirinya menghadapi rasa dilema ketika memutus perkara dispensasi nikah.

Dindin sendiri, pernah menangani sepuluh kasus terkiat dispensasi nikah tersebut. Mayoritas alasan diajukan karena hamil duluan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mayoritas kami kabulkan. Sebenarnya bisa saja menolak, namun ketika calon sudah hamil kita tidak bisa tolak. Dilematis bagi hakim karena mereka belum cukup umur. Pilihannya harus dikabulkan setelah kami melihat dari berbagai sisi," kata Dindin.

Dispensasi nikah pun jadi pilihan orang tua ketika melihat putrinya tengah hamil akibat pergaulan. Hal itu dilakukan untuk menutupi aib keluarga dan aib pada anak yang dilahirkan.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, kata Dindin, hakim tetap mempertimbangkan berbagai persyaratan lainnya. Seperti syarat umum catin yang harus melampirkan surat keterangan sehat dari layanan kesehatan.

"Kami putuskan pun melihat dari berbagai sisi. Hakim harus melibatkan sisi kesehatan, calon wajib melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas. Hamil tidak hamil harus ada surat itu," jelas Dindin.

Selain itu, Hakim pun sempat memberikan edukasi terlebih dahulu kepada pemohon dispensasi nikah. Terutama bagi mereka yang tidak hamil duluan. Sehingga, mereka calon pengantin masih bisa melanjutkan pendidikannya.

"Kalau yang di cabut umum nya belum hamil. Kami hakim menasehati orang tua kedua calon dan besannya. Kami berikan wawasan kepada mereka. Mereka kan berfikir oh iya sementara kita tunda dulu sampai usia terpenuhi. Biarkan anak sekolah dulu dengan berikan jarak pergaulan nya," ujar Dindin.

Dari data diterima detikJabar, total perkara dispensasi nikah yang masuk di Pengadilan Agama Indramayu mencapai 572 perkara selama tahun 2022. Perkara yang diputuskan mencapai 564 perkara.




(dir/dir)


Hide Ads