Angka Pemohon Dispensasi Nikah Dini di Tasikmalaya Melonjak Tajam!

Angka Pemohon Dispensasi Nikah Dini di Tasikmalaya Melonjak Tajam!

Deden Rahadian - detikJabar
Kamis, 19 Jan 2023 09:30 WIB
Tasikmalaya -

Pemohon dispensasi untuk pernikahan dini di Kabupaten Tasikmalaya melonjak dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2018 tercatat hanya 31 orang pemohon pernikahan dini.

Angka tersebut terus bertambah dan kian melonjak tajam pada awal pandemi COVID-19, yakni 286 permohonan. Angka itu kemudian bertambah kembali pada tahun 2020 dengan menembus 946 permohonan, 1.028 permohonan pada tahun 2021 dan sedikit menurun pada 2022 menjadi 778 permohonan.

"Untuk dispensasi pernikahan dini di bawah 19 tahun, dasarnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dulu pernikahan untuk usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Saat ada perubahan aturan ada penyamaan baik perempuan maupun laki-laki usianya 19 tahun maka pemohon dispensasi nikah melonjak. Jika dirangkum sejak 2018-2022, ada sekitar 3.069 perkara dispensasi masuk ke Pengadilan Agama Tasikmalaya," ujar Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya, Sanusi saat ditemui detikJabar di kantornya, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai alasan muncul ketika permohonan dispensasi nikah dini dilayangkan. Selain faktor ekonomi dan pendidikan, kekhawatiran orang tua akan pergaulan bebas hingga anggapan terlalu lama menjomblo bisa dianggap perawan tua jadi alasan pengajuan dispensasi pernikahan dini.

"Kita harus merespon pemerintah lewat Mahkamah Agung, diantara dispensasi itu berbeda latar belakang karena ekonomi, khawatir pergaulan anaknya, sampai di kampung-kampung ada anggapan enggak nikah di atas 17-18 tahun bisa dianggap perawan tua. Apalagi anaknya enggak sekolah atau mesantren," kata Sanusi.

ADVERTISEMENT

"Umumnya nikah di bawah umur 18 tahun, 15-17 tahun perempuan. Rata-rata calon pria sudah di atas 20 tahun," ujar Sanusi.

Dispensasi bisa dikabulkan jika syarat untuk pengantin pria mencukupi, identitas orang tua jelas, tidak dalam tekanan atau perjodohan.

Secara nasional umum, tambah dia, tahun 2017 ada 13.103 pemohon dispensasi, 2019 ada 24 ribu, 2020 ada 64.156 permohonan di seluruh Indonesia.

Untuk waktu dan durasi tahapan proses pengajuannya, tambah dia, awalnya diajukan dulu pengajuan proses nya paling cepat satu Minggu baru sidang.

Kemudian registrasi dan penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang baru oleh hakim dipanggil sekitar setengah bulan, penetapan sidang sekitar.

Untuk di Kabupaten Tasikmalaya, ujar Sanusi, pemohon dispensasi terbanyak ada di Kecamatan Karangnunggal, Cikatoma, Cipatujah, Pagerageung dan Sodonghilir.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads