Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Cirebon Ditangkap Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Cirebon Ditangkap Polisi

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 19 Jan 2023 18:31 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Cirebon -

Seorang pria asal Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon diringkus polisi. Pria berinisial CR (36) itu diringkus karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi pencabulan yang dilakukan CR terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 24 Desember 2022 lalu. Pelaku melakukan aksi bejatnya di kediaman korban.

Saat kejadian, korban yang masih berusia 7 tahun itu sedang tidur di kamarnya, sementara nenek korban sedang pergi ke musala untuk melaksanakan salat subuh.

Melihat situasi dalam kondisi sepi, pelaku pun kemudian masuk ke dalam rumah dan menyelinap ke kamar korban. Di saat itu lah pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Ketika itu, korban sendiri sempat terbangun. Namun karena merasa takut akibat diancam, korban pun hanya bisa diam dan menuruti keinginan dari pelaku.

Pelaku melakukan pencabulan tersebut dengan cara menindih tubuh korban. Aksi pencabulan itu akhirnya terhenti setelah nenek korban yang baru pulang menyelesaikan salah subuh memergoki kejadian tersebut.

Saat terpergok, pelaku pun lantas bergegas mengenakan pakaian dan pergi meninggalkan lokasi. Sementara nenek korban langsung memeluk cucunya.

Peristiwa itu pun terdengar oleh ibu korban. Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Kita terima laporan pada 26 Desember 2022. Adapun pelapor adalah ibu kandung korban," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan adanya laporan itu, polisi pun bergerak untuk memburu pelaku. Saat ini pelaku sendiri telah berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," kata Ariek.

(mso/mso)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT