Jaksa KPK Tolak Eksepsi Eks Walkot Cimahi Ajay di Kasus Suap!

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Eks Walkot Cimahi Ajay di Kasus Suap!

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 14 Des 2022 17:04 WIB
Sidang eks Wali Kota Cimahi
Sidang eks Wali Kota Cimahi (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Jaksa KPK menolak eksepsi dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. KPK menilai eksepsi yang diajukan pihak Ajay tak beralasan.

Penolakan eksepsi itu tertuang dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (14/12/2022). Sidang beragenda tanggapan jaksa soal eksepsi ini berlangsung secara virtual.

"Eksepsi terdakwa tidak diterima," kata JPU KPK dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan, tim JPU KPK mengatakan, eksepsi terdakwa tidak diterima. Sebab, kata dia, kasus yang menjerat Ajay masih berkaitan dengan kasus lain yakni kasus Robin Pattuju.

"Pertimbangannya, prinsipnya perkara materinya materi pra peradilan harusnya penetapan tersangka, penyitaan dan sebagainya. Ketiga mengenai perkara ini berpasangan dengan kasus Robin Partuju yang dulu sebagai penerima suap, sudah diputus berkekuatan hukum tetap dan jadi barang bukti di perkara ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau dibuat pemerasan itu gak beralasan, intinya lanjut," tambahnya.

Oleh karena itu, dia berharap agar majelis hakim menolak eksepsi Ajay. Sehingga kasusnya bisa berlanjut dengan pemeriksaan perkara.

"Kita berharap putusan selanya nanti adalah mengabulkan keberatan kita, dilanjutkan pemeriksaan materi perkara," katanya.

Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.




(wip/dir)


Hide Ads