Polisi akhirnya mengungkap kasus pencurian buku sekolah di 37 SD di Indramayu. Komplotan pelaku berhasil ditangkap.
Dalam kasus ini, ada tiga orang pelaku yang ditangkap yaitu CR (49), AS (37) dan WR (25). CR merupakan pelaku utama pencurian sedangkan AS dan WR merupakan penadah buku pelajaran yang dicuri pelaku.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menuturkan penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Disdikbud Indramayu. Dalam laporannya, ada 37 sekolah SD di Indramayu yang kehilangan buku pelajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satreskrim Polres Indramayu lantas bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap sosok CR di balik aksi pencurian itu.
"C-R ditangkap pada hari Minggu ketika mengendarai mobil pickup yang disewa pelaku di sekitar Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu," kata Fahri di Mapolres Indramayu, Selasa (10/1/2023).
Pelaku yang merupakan warga Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu ini beraksi seorang diri. Dia mendatangi sekolah-sekolah dan merusak pintu ruangan dengan menggunakan kunci roda.
Pelaku mengangkut buku pelajaran yang ada di sekolah ke dalam mobil pickup yang ia sewa. Selain buku pelajaran, dia juga mengambil 17 unit tablet dan 9 unit handphone.
Akibat aksi pelaku, sejumlah sekolah mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. "Dari total 37 Sekolah, 30 SD diantaranya mengalami kerugian total mencapai Rp 846.692.000 rupiah," kata Fahri.
Polisi melakukan pengembangan hingga menangkap komplotan lainnya yaitu AS dan WR. Kedua pelaku ini menjadi penadah barang (buku hasil curian) yang dijual oleh pelaku CR.
Dijelaskan Fahri, C-R menjual buku curian itu kepada AS dengan harga sebesar Rp. 2.500 rupiah per kilogram yang ada di Kecamatan Patrol Indramayu. Kemudian, AS menjual lagi buku pelajaran itu ke penadah WR di Cirebon dengan harga Rp. 4.500 rupiah per kilogram.
Selain SD di Indramayu, pelaku CR juga sempat melakukan aksinya di Kabupaten Subang sebanyak 3 lokasi. Bahkan, pelaku pun sempat terekam CCTV ketika bersaksi di SMA di Kecamatan Sukra, Indramayu.
Dari aksinya, pelaku CR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun. Sementara kedua pelaku penadah, AS dan WR diancam pasal 480 dan 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(dir/dir)