Baru Sepeda Motor yang Dirampas dari Herry Wirawan

Baru Sepeda Motor yang Dirampas dari Herry Wirawan

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 09 Jan 2023 17:13 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan. (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Bandung -

Kasasi terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan di Bandung ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus ini, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan jika jaksa baru menyita motor Herry Wirawan.

Aset yang disita dari terdakwa Herry Wirawan, nantinya akan diberikan kepada korban dan anak korban.

"Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi, yang lainnya adalah hanya adminsitrasi fotokopi akte (dan lainnya)," kata Asep kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep meminta, kepada hakim agar segera melakukan perampasan aset lain milik Herry Wirawan. "Makanya kami sejak awal saat perkara ini meminta ke hakim untuk melakukan perampasan aset milik terdakwa baik yang tersisa," ucapnya.

"Kami dapat informasi bahwa kami tidak dapat menyita perampasan karena gak punya dasar tunggu keputusan pengadilan. Walau di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Asep menyebut nantinya aset Herry Wirawan bakal dilelang, lalu diberikan ke Pemprov Jabar dan akan diberikan kepada para korban.

"Seandainya nanti akan diserahkan ke Pemprov, lelang dulu, hasil lelang diberikan ke Pemprov dalam rangka membiayai anak korban," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, April 2022 Herry Wirawan divonis mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan bandung dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman itu lebih berat dimana vonis PN Bandung menghukum Herry Wirawan dengan pidana seumur hidup dan Herry Wirawan pun ajukan kasasi kepada MA, namun kasasi itu ditolak.

(wip/orb)


Hide Ads