Saksi Ungkap Hubungan Bisnis SPBU Eks Ketua DPRD Jabar dengan Korban

Saksi Ungkap Hubungan Bisnis SPBU Eks Ketua DPRD Jabar dengan Korban

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 06 Jan 2023 19:43 WIB
Suasana sidang eks anggota DPRD Jabar
Suasana sidang eks anggota DPRD Jabar (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung - Sidang kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty berlanjut. Salah seeorang saksi mengungkap awal mula Irfan menjejaki bisnis SPBU di Sukabumi.

Saksi yang dimaksud yakni Sri Budiharjo Hermawan. Dia dihadirkan sebagai saksi meringankan Irfan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Jumat (6/1/2023). Budiharjo mengetahui soal perizinan SPBU milik Irfan dan Stelly Gandawidjaja. Stelly merupakan korban dalam kasus tersebut.

Dalam kesaksiannya, Budiharjo menuturkan sempat memberikan bantuan untuk pengurusan SPBU kepada Irfan. Bantuan dari Budiharjo dilakukan untuk di beberapa daerah. Budiharjo membantu Irfan lantaran punya pengalaman sebagai pengusaha LPG. Irfan sendiri diketahui memiliki bisnis SPBU di beberapa lokasi di Jabar.

"Awalnya saya membantu pak Irfan mengurusi perizinan SPBU di beberapa lokasi di daerah Sukabumi dan di Walahar, Kabupaten Karawang," ujar Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Sugianti.

Tak hanya Irfan, Budiharjo juga membantu pengurusan untuk SPBU milik Stelly. Lokasinya berada di Kertajati Majalengka dan di Loji, Karawang. Menurut Budiharjo, Irfan juga turut membantu pengurusan izin untuk SPBU milik Stelly.

"Perizinan sudah beres dan (SPBU) sudah beroperasi. Pak Irfan tidak pernah menyuruh saya menunda-nunda perizinan SPBU di Kertajati dan Karawang untuk pak Stelly. Bahkan, untuk yang di Kertajati, Pak Irfan turut membantu perizinan ke pemerintah daerah setempat untuk Pak Stelly," ucapnya.

Pembatalan Jual Beli Gedung

Dalam sidang yang sama, saksi lainnya yang dihadirkan yaitu Zaki M Irfan. Dalam kesaksiannya, dia mengaku sempat melakukan transaksi jual beli untuk sebuah gedung di Bandung dengan Irfan. Namun, kesepakatan jual beli tersebut batal.

Zaki yang sudah menerima uang Rp 4,5 miliar mengembalikan uang tersebut kepada Irfan. Dalam persidangan, Zaki mengaku uang Rp 4,5 miliar itu sudah dikembalikan melalui Stelly.

"Pak Stelly datang kepada saya menagih uang pengembalian itu atas dasar Pak Irfan sudah memberikan kuasa kepada Pak Stelly. Surat kuasanya lihat, namun untuk lebih memastikan lagi, saya menghubungi salah satu staf Pak Irfan mengenai surat kuasa itu," kata Zaki.

Zaki lantas meyakini Stelly diberi kuasa untuk menerima uang pengembalian tersebut. Pengembalian lalu dilakukan Zaki dengan mentransfer ke Stelly.

"Saat itu yang menerima uang pengembalian transaksi jual beli Pak Stelly karena Pak Irfan sudah memberi kuasa kepada Pak Stelly. Pengembalian secara transfer beberapa kali melalui rekening bank dari Pak Stelly," bebernya.

"Saya tidak mengetahui apakah Pak Stelly menyerahkan uang pengembalian itu kepada Pak Irfan atau tidak. Yang jelas, saya sudah mengembalikannya melalui Pak Stelly atas dasar surat kuasa tersebut," kata dia menambahkan.

Radhitya A. Sadiqien kuasa hukum Irfan mengatakan kesaksian dua orang tersebut mengungkap fakta baru di kasus ini. Dia mengatakan ada hubungan antara kliennya dengan Stelly.

"Kita lihat kualitas saksi, memang betul-betul saksi fakta. Saksi pertama bisa membuktikan bahwa memang sudah terjadi hubungan hukum antara klien kami dengan korban. Itu terbukti antara Stanley dan Irfan itu punya utang dan piutang masing-masing," ucap Radhitya.

Dia mengatakan kasus yang menjerat Irfan diindikasikan bukan masuk ranah pidana. Lantaran ada hubungan, kasus itu dinilai masuk ranah perdata.

"Itu membuktikan bahwa ini sebenarnya antara utang-piutang dan lebih ke ranah perdata murni bukan pidana," tegasnya.

Kuasa hukum Stelly, John Pangestu turut merespons soal sidang kasus penggelapan bisnis SPBU. Dia menyayangkan persidangan ini tak terungkap sepenuhnya. Sebab, dua saksi kunci yakni Irawati Puspitasari dan Panji tak dihadirkan ke persidangan. Padahal, kata John, kedua orang tersebut bisa mengungkap adanya aliran dana.

Meski begitu, dirinya tetap menghormati keputusan hakim. Walaupun dirinya tetap meminta pemanggilan paksa kepada dua saksi tersebut.

"Kenapa hakim dengan kewenangan tidak memanggil paksa. Di pihak lain jaksa penuntut umum sudah menyampaikan memohon kepada majelis agar kedua saksi itu dihadirkan agar permasalahannya clear and clean," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads