Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yendri Aidil Fiftha mengatakan agenda pada sidang kali ini seharusnya mendengarkan keterangan dari saksi Irawati Puspita. Tapi saksi tersebut hingga saat ini tidak menunjukkan batang hidungnya.
"Saksi Irawati seharusnya hadir di hari ini, namun saksi tidak hadir hari ini. Kami meminta arahan yang mulia untuk mengabulkan kehadiran saksi Irawati di minggu depan," ujar Yendri, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (22/12/2022).
Yendri mengaku telah melakukan pemanggilan hingga beberapa kali. Namun saksi tersebut beralasan sedang berada di luar kota.
"Panggilan untuk Irawati sudah empat kali. Kami sudah menunggu di kediaman saudara saksi selama satu jam, tapi waktu itu saksi beralasan di luar kota. Kami kemudian meminta ke Ibu RT saudari Irawati," katanya.
Atas ketidakhadiran tersebut, Yendri meminta kepada hakim menunda persidangan hingga awal tahun depan. Agenda sidang nanti tetap meminta keterangan dari Irawati sebagai saksi.
"Minta penundaan lagi untuk menghadirkan saksi Irawati hingga tanggal 2 Januari 2023," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianti menilai urgensi dari saksi tersebut masih sama dengan yang lainnya. Tetapi hakim tetap mengizinkan JPU menghadirkan saksi Irawati pada sidang selanjutnya.
"Melihat urgensi saksi Irawati itu sama saja, dengan saksi Windy yang hadir pada minggu kemarin. Apalagi ini kan azas peradilan yang cepat dan soal penahanan waktu terdakwa. Tapi kami memberikan kesempatan terakhir untuk mendatangkan saudari saksi Irawati, sekaligus mendatangkan saksi ahli," tegasnya.
Di akhir persidangan, kuasa hukum terdakwa, Raditya meminta hakim keterangan saksi tersebut bisa segera diputuskan. "Lebih baik keterangan dari saudari Irawati itu diputuskan hari ini mengingat asas peradilan yang cepat," bebernya.
Sementara itu, salah seorang korban terdakwa, Stelly Gandawidjaja mengungkapkan saksi yang tidak hadir tersebut merupakan salah satu yang menerima uang. Sehingga dirinya meminta saksi tersebut bisa dihadirkan.
"Irawati menerima aliran uang, lebih dari Rp 1,5 miliar. Tolong diperhatikan azas keberadaan orang itu di mana," ucap Stelly selepas persidangan.
Dia menuturkan tidak mengenali sosok saksi tersebut. Namun menurutnya saksi tersebut telah menerima uang.
"Irawati saya nggak kenal, tapi dalam proses penyidikan saya dikonfirmasi, saya kenal tidak, tapi saya nggak kenal," pungkasnya. (iqk/orb)