Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Cirebon yang Sebabkan 1 Remaja Tewas

Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Cirebon yang Sebabkan 1 Remaja Tewas

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 06 Jan 2023 20:30 WIB
Polisi tangkap pelaku tawuran di Cirebon.
Polisi tangkap pelaku tawuran di Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar).
Cirebon -

Polisi mengamankan dua orang pelaku tawuran antar kelompok remaja di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam peristiwa itu, 1 orang remaja meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam.

Aksi tawuran yang melibatkan antar kelompok remaja ini terjadi di sekitar Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. Dua orang pelaku yang kini telah diamankan masing-masing berinisial GN (17) dan RS (17). Sementara korbannya berinisial SA yang juga remaja berusia 17 tahun.

Menurut polisi, aksi tawuran remaja ini berawal dari adanya aksi saling tantang antara kelompok pelaku yang menamakan diri Sadboy dengan kelompok korban bernama Gokgoks. Kedua kelompok remaja itu melakukan aksi saling tantang melalui akun media sosialnya masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah terlibat aksi saling tantang, kedua kelompok remaja itu kemudian bersepakat untuk bertemu di sekitar Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Di lokasi itu lah kedua kelompok remaja itu melakukan aksi tawuran dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Mulai dari celurit, kelewang dan lain sebagainya.

"Jadi kedua kelompok remaja ini sudah melakukan aksi saling tantang sejak pukul 11 malam. Dan berlanjut terus sampai dengan mereka sepakat bertemu di daerah Talun," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (6/1/2023).

ADVERTISEMENT

Saat melakukan aksi tawuran, kelompok remaja yang menamakan diri Sadboy berjumlah 30 orang. Sementara kelompok Gokgoks ada 10 orang. Dalam peristiwa itu, satu orang remaja berinisial SA (17) dari kelompok Gokgoks tewas setelah terkena sabetan senjata tajam dari pihak lawannya.

Setelah adanya aksi tawuran yang menyebabkan korban jiwa itu, polisi pun kemudian langsung bergerak untuk memburu para pelaku. Menurut polisi, ada empat orang yang melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

Saat ini, dua dari empat pelaku telah berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dua orang pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial GN dan RS.

Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam. Di antaranya mulai dari celurit, kelewang hingga stik golf.

"Dua hari yang lalu kami sudah mengamankan dua pelaku berinisial GN dan RS. Kedua pelaku ini terlibat langsung saat melakukan aksi penganiayaan. Satu pelaku yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit, dan satunya lagi yang melakukan pemukulan dengan menggunakan stik golf. Ada beberapa pelaku lain yang saat ini masih dalam proses pengejaran," kata Arif.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (3e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(mso/mso)


Hide Ads