Doni Salmanan resmi melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara. Memori banding diserahkan oleh Doni Salmanan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
"Hari ini agenda saya menyerahkan berkas terkait keberatan atas putusan majelis hakim. Yang mana kita melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. Kita melakukan upaya hukum banding atas pertimbangan majelis hakim," ujar Ikbar, kepada awak media, Kamis (22/12/2022).
Ikbar mengatakan banding tersebut dilakukan atas putusan hakim tentang berita bohong yang menimpa kliennya. Menurutnya putusan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim yang memutus kaitan penyebaran berita bohong, jelas itu tidak beralasan. Makanya terkait putusan majelis tersebut kita sudah meregister permohonan banding," katanya.
Pihaknya menginginkan kliennya tersebut bisa terbebas dari putusan yang menjeratnya. Dia menyebut, putusan tersebut terlalu dipaksakan.
"Harapan saya jelas cuma satu, bebas lah. Karena apa, terkait persoalan ini kita sudah tahu, bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik. Gak ada aturan yang berkaitan pun akhirnya dipaksakan, kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," jelasnya.
Ikbar mengungkapkan selama persidangan telah terungkap berbgaia fakta. Salah satunya Satgas Investasi yang telah melakukan pemanggilan terhadap para afiliator.
"Saat itu satgas waspada investasi memanggil para afiliator untuk menghentikan seluruh kegiatan. Yang mana kegiatan tersebut kan belum terakomodir, belum ada aturan hukumnya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif," ucapnya.
"Terlepas dari itu makanya ketua satgas pun bersaksi pada persidangan berjalan, dan itu terurai dalam fakta-fakta persidangan. Saya pikir harusnya bebas Doni ini, karena aturan yang mana," tambahnya.
Menurutnya hingga saat ini tidak ada aturan yang jelas mengenai aktivitas trading tersebut. Sehingga tidak ada alasan untuk kliennya dipidanakan.
"Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan. Nah ini yang keliru menurut saya, jelas. Maka terkait pertimbangan majelis hakim tersebut jelas kita melakukan upaya hukum banding. Alhamdulillah sudah teregister. Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi," ungkapnya.
"Harusnya para pemegang kebijakan, para regulator terkait masalah trading tersebut mempersiapkan aturannya. Mana aturan dilanggar, mana pasal yang dilanggar, terkesan dipaksakan," pungkasnya.
Dinan Fajrina Syok Suaminya Dihukum 4 Tahun
Sementara itu, keluarga Doni Salmanan mengaku kecewa dengan vonis hakim. Menurut Ikbar, kekecewaan keluarga lantaran Doni Salmanan tak terbebas dari hukum.
"Jelas istri amat sangat kecewa terkait isi putusan tersebut. Karena harapan dari istri ya bebas lah, apa yang menjadi kesalahan suaminya terkait persoalan ini, makanya tidak beralasan," ujar Ikbar.
Ikbar menjelaskan yang paling kecewa mendengar putusan tersebut adalah istri terdakwa, Dinan Fajrina. Menurutnya sang istri terdakwa tak percaya suaminya bisa dijerat 4 tahun penjara.
"Istrinya syok banget mendengar putusan tersebut. Dipikir harusnya Doni bebas dari tuntutan. Soalnya telah teurai di fakta persidangan, bahwa tidak beralasan terkait dakwaan-dakwaan oleh saudara JPU," katanya.
Lihat juga video 'Amukan Korban Doni Salmanan Karena Tak Puas Hasil Sidang Putusan':