Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mengembalikan sejumlah aset mewah yang sempat disita kepada Doni Salmanan.
Para korban penipuan Donis Salmanan mengaku kecewa atas putusan tersebut. Mereka menilai hukuman yang diberikan tidak senilai dengan dampak yang dirasakan korban.
"Mendengar hasil putusan kemarin yang pastinya kita kecewa. Apalagi kemarin banyak korban yang datang dari luar kota, dari Kalimantan, dan Riau," ujar Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syarifudin, kepada detikJabar, Jumat (16/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pihaknya menjelaskan para korban telah mengetahui bocoran vonis beberapa hari sebelumnya. Sehingga dirinya langsung melakukan persiapan saat mengikuti sidang tersebut.
"Tapi kita sebenarnya nggak kaget juga, karena kita juga udah dengar kabar ini teh lima hari sebelum vonis. Makanya kita langsung persiapan bikin baner segala macem, kalau memang benar infonya seperti itu," katanya.
Ridwan pun mempertanyakan aset Doni Salmanan yang dikembalikan oleh hakim. Padahal menurutnya terdakwa telah terbukti mengingklankan aplikasi yang ilegal.
"Kenapa uang tersebut harus dibalikin lagi ke terdakwa. Ini jelas-jelas kan, apalagi kemarin kan hakimnya menyebutkan karena belum ada regulasi tentang binary ini kan. Itu kan di fakta persidangan udah jelas, dari Bappetti, dari ahli investasi, itu kan ilegal. Kalau misalnya ini aset dikembalikan ke Doni, yaudah kita semua mending jadi afiliator saja," ucapnya.
Dia menuturkan para korban awalnya tidak pernah mengetahui bahwa Doni Salmanan adalah seorang afiliator. Dalam setiap pernyataannya Doni Salmanan selalu mengaku sebagai trader.
"Nah ini kan yang disampaikan hakim, bahwa berita bohongnya itu juga Doni tidak mengaku sebagai afiliator, dan doni tidak mengaku mendapatkan uang 5 persen. Sebenarnya masalah kita mah jangan ke 5 persennya dulu, bahkan kita pun awalnya nggak tahu si Doni itu afiliator. Dia kan bilangnya trader kan, bukan sebagai afiliator," ucapnya.
Ridwan menambahkan saat ini para korban akan melakukan banding. Apalagi hal tersebut telah dikoordinasikan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi kita tuh udah tahu pasti kecewa, terus kita juga udah koordinasi sama jaksa untuk banding langsung," pungkasnya.
(mso/mso)