Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LL.RE Martadinata. Kedatangan Fahmi untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus korupsi Pasar Pelita.
Pantauan detikJabar, Rabu (21/12/2022) sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Fahmi dihadirkan untuk memberikan kesaksian mengenai kasus yang menjerat mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Sukabumi Ayep Supriatna dan mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) Irwan.
Fahmi menjalani pemeriksaan bersama 4 orang lainnya di PN Bandung. Hakim lalu menanyakan informasi awal kepada 5 saksi tersebut sekaligus menanyakan apakah kelimanya mengenal kedua terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuanya menjawab mengenal terhadap Ayep maupun Irwan. Achmad Fahmi juga memastikan mengenal kedua terdakwa yang kini disidang atas kasus korupsi Pasar Pelita, Kota Sukabumi tersebut.
"Dengan Pak Ayep kenal dan dengan Irwan juga kenal," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di PN Bandung.
Sebagaimana diketahui, mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Sukabumi Ayep Supriatna dan mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) Irwan resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.
Diketahui, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembangunan Pasar Pelita. Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19,5 miliar atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, subsider pasal 3 junto 18 nomor 31 tahun 1999. Subsider pasal 9 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, lebih subsider lagi pasal 11 junto pasal 18 UU 31/1999. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ral/mso)