Mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Sukabumi Ayep Supriatna dan mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) Irwan resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.
Diketahui, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembangunan Pasar Pelita. Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19,5 miliar atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.
Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong, Christo Toar mengatakan, kedua terdakwa dugaan korupsi Pasar Pelita itu sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan pada Selasa (22/11) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada, atas nama Pak Ayep Supriatna dan Irwan, kemarin sore dipindahkan. Kebetulan saya lagi di Cianjur tapi anggota melaporkan ada pemindahan (WBP) yang kasus Pasar Pelita," kata Christo saat dihubungi detikJabar, Rabu (23/11/2022).
Dia mengatakan, selain pelimpahan para terdakwa, kejaksaan juga sudah menyerahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung. Keduanya saat ini masih dalam pemantauan petugas sipir sebelum bergabung dengan narapidana lain.
"Mereka sudah dilimpahkan berkasnya dari kejaksaan ke pengadilan Tipikor. Karena sudah tahanan pengadilan makanya mereka segera dipindahkan ke Lapas dan saat ini di Lapas Sukabumi," sambungnya.
Dia mengungkapkan, terdakwa eks Staf Ahli Walkot Sukabumi dalam kondisi sakit karena memiliki riwayat penyakit jantung. Sedangkan yang lain sedang isolasi di ruang terpisah
"Kondisi mereka tadi malam saya cek yang satu itu agak sedikit sakit karena dia punya riwayat jantung, yang satu kita tempatkan di tempat khusus untuk isolasi selama beberapa hari ke depan. Setelah itu, kita melihat gejala yang mungkin dia membawa covid atau tidak, kalau nggak kita segera pindahkan ke kamar mapenaling (masa awal pengenalan lingkungan)," tutupnya.
Sekedar informasi, mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, subsider pasal 3 junto 18 nomor 31 tahun 1999. Subsider pasal 9 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, lebih subsider lagi pasal 11 junto pasal 18 UU 31/1999. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(dir/dir)