Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Ayep Supriatna dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi Bank Garansi pembangunan Pasar Pelita senilai Rp 19,5 miliar.
"PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana sesuai dengan Pasal 276 PP 11 tahun 2017 itu diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan mengenai kekuatan hukum tetap," kata Kepala BKPSDM Asep Suhendrawan saat ditemui detikJabar, Jumat (7/10/2022).
Ayep yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi ini ditetapkan sebagai tersangka bersama Mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (PT. AKA) Irwan, yang saat itu menangani pembangunan Pasar Pelita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota sejak 26 September 2022 lalu. Surat penonaktifan Ayep dikeluarkan oleh BKPSDM dan diteken oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Menurut Asep, sesuai aturan Ayep harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Pemberhentian itu berlaku sampai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam Pasal 282 PP 11 tahun 2017.
"Diberhentikan sementara sejak ditahan sampai dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh
pejabat yang berwenang. (Poin kedua) ditetapkannya putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Apabila Ayep dinyatakan bersalah di pengadilan maka dia akan diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai ASN (tunjangan pensiun). Namun, apabila dia dinyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan dapat kembali menduduki jabatan sebagai ASN atau diberhentikan dengan hormat.
"Kalau tidak berencana, mereka diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundangan tentunya. Melihat daripada saudara Ayep Supriatna itu memasuki batas usia pensiun 1 November 2022," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkapkan negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar dari dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas Bank Garansi pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.
"Sudah ada taksiran, kerugian negara Rp 19,5 miliar dengan tidak dilakukan pembayaran bank garansi oleh PT AKA sehingga negara dirugikan senilai itu," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada detikJabar, Selasa (4/9)
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan tahap dua pelimpahan berkas dan tersangka dalam perkara dugaan tipikor pembongkaran Pasar Pelita. Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan sampai 23 Oktober 2022 di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota.
Keduanya terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sidang pun akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
(dir/dir)