Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi melalui Kasi Intel Slamet Haryadi mengatakan, satu orang yang baru ditetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial R. Ia merupakan pihak swasta yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengadaan alat berat di lingkungan DPUTR.
"Tersangka R ini merupakan pihak swasta yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan pengadaan alat berat pada Dinas PUTR," kata Slamet Haryadi, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah lebih dulu menetapkan seorang pejabat setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dengan nilai anggaran sebesar Rp 8,53 miliar.
Pejabat yang ditetapkan tersangka itu berinisial S yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon. Menurut Slamet, S terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat saat dia masih menjabat sebagai Kepala DPUTR.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini yaitu dengan melakukan mark-up harga dan pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Saat ini, kedua tersangka berinisial R dan S telah dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon, Jalan Benteng, Kota Cirebon.
"Kita lakukan penahan kepada kedua tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan," kata Slamet.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan Slamet, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kemungkinan nanti ada yang menyusul yah. Sesuai dengan hasil penyidikan," ujar Slamet.
(yum/orb)