Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan salah seorang pejabat daerah setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat. Pejabat itu berinisial S yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi melalui Kasi Intel, Slamet Haryadi mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam pengadaan alat berat tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp 8,53 miliar.
"(S) kita tetapkan tersangka kasus penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan alat berat DPUTR tahun anggaran 2021," kata Slamet saat dihubungi, Jumat (16/12/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Slamet, kasus yang menjerat S berlangsung saat dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
Adapun modus yang dilakukan tersangka S dalam kasus korupsi pengadaan alat berat ini yaitu dengan melakukan mark up harga dan ada spesifikasi barang yang tidak sesuai.
"Ada mark-up harga dan spek (spesifikasi) yang tidak sesuai. Nilai kerugian (Negara) di atas Rp 1 miliar," jelas Slamet.
Sebelum menetapkan S sebagai tersangka, pihaknya telah lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut sejak Juni 2022. Saat ini Kejari Kota Cirebon bahkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka S. Ia ditahan di Rutan Kelas I Cirebon, Jalan Benteng, Kota Cirebon.
Hingga kini, Kejari Kota Cirebon masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan alat berat tersebut.
"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," kata Slamet.
(orb/orb)