Rifky Wijaksana gelap mata sampai tega membunuh Nani (26), seorang ibu muda di Cimahi. Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (18/12/2022) pukul 10.00 WIB. Mayat Nani ditemukan tergeletak di kamar mandi rumah kontrakannya. Rifky juga yang membuat alibi menemukan Nani tewas pertama kali. Rifky dan Nani diketahui masih berstatus paman dan keponakan.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan motif Rifky menghabisi nyawa keponakannya karena Nani menolak diajak berhubungan badan. "Tersangka membunuh korban dengan motif, korban pada hari kejadian diajak pelaku berhubungan layaknya suami istri. Tapi korban tidak mau, menolak, dan korban melawan," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
Setelah menolak ajakan tersangka, korban kabur bersembunyi di kamar mandi. Namun, Rifky berhasil mendobrak pintu kamar mandi. "Setelah di dalam kamar mandi, korban kehabisan tenaga sehingga pintu bisa didobrak. Di situ tersangka memukul wajah korban sehingga ada luka memar di bagian wajahnya," ujar Imron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi memuluskan alibi tersangka yang membuat korban seolah-olah bunuh diri, Rifky menyayat beberapa bagian tubuh Nani dengan pisau yang diambil di dapur. "Kemudian tersangka ini menyayat korban dengan pisau yang diambil di tempat tersebut. Dia melukai beberapa bagian tubuh korban seperti di leher dan di pergelangan tangan," kata Imron.
"Jadi korban ini di dalam kamar mandi banyak mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia," tambah Imron.
Pelaku Buat Alibi Palsu
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan Rifky Wijaksana membuat alibi palsu agar korban terlihat tewas karena bunuh diri.
"Setelah kejadian tersebut tersangka ini sebetulnya membuat serangkaian alibi, dengan cara menyampaikan ke saksi bahwa menemukan pertama kali korban di kamar dalam kondisi meninggal," katanya.
Namun siasat Rifki berhasil dipatahkan polisi. "Jadi alibi yang dibuat itu dengan tujuan mengarahkan kalau dugaan korban ini tewas karena bunuh diri," kata Imron.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang berlumuran darah, kain batik, serta pisau. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup.
(orb/iqk)