Korban Ungkap Modus Penipuan Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara

Korban Ungkap Modus Penipuan Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 05 Des 2022 17:36 WIB
Lanjutan sidang penipuan dan penggelapan yang menjerat eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya.
Lanjutan sidang kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Stelly Gandawidjaja dalam kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan terdakwa, eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty. Stelly merupakan korban penipuan pada kasus ini. Stelly Gandawidjaja memberikan kesaksian di hadapan hakim majelis ketua Dwi Sugianti di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (5/12/2022). Kemudian kedua terdakwa hadir secara online.

Stelly mengatakan awal mengenal Irfan pada 2009 silam. Perkenalan tersebut diperantarai oleh seseorang bernama Haji Atamami. "Setelahnya saya dan terdakwa bisa berkomunikasi secara langsung, dulu hanya perkenalan saja," ujar Stelly saat memberikan kesaksiannya.

Setelah itu dirinya diundang oleh Irfan. Menurutnya, undangan tersebut disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp. "Saya diundang oleh ajudannya ke rumah terdakwa, melalui WA sebelum berangkat kerja, pagi hari. Yang di bicarakan, ada aset BUMD berupa rumah di Jalan Cipaganti milik PT Agronesia. Namun gagal karena PT nya tidak jelas, jadi tidak jadi dibeli," katanya.

Stelly mengungkapkan pertemuan selanjutnya berbicara masalah tanah di daerah Sukabumi. Tanah tersebut bisa buat perumahan, SPBU, hingga vila. "Jadi saya semacam ditawarkan oleh terdakwa untuk membeli lahan warga," jelasnya.

Stelly menuturkan dari lahan seluas 5 hektare, terdapat milik terdakwa seluas 8 ribu meter. "Saya melihat tanah itu masih murah, prospeknya bagus ke depannya, terus harganya juga masih murah dibanding yang lain.

"Terjadi transaksi secara keseluruhan saya dapet 2 hektare kemudian terdakwa juga 2 hektare, pembayaran saya titip Pak Idot, totalnya yang saya Rp 3,7 miliar. Sedangkan pembayaran vila untuk bangunan Rp 1,4 miliar dan luas tanahnya Rp 1,7 miliar," ucapnya.

Namun pada kenyataannya, seluruh tanah yang dibelinya malah atas nama sang istri Irfan yakni Endang Kusumawaty. Padahal pembelian tersebut dilakukan olehnya. "Yang tanah itu diatasnamakan Bu Endang, waktu penandatangan HGB saya yang bawa. Awalnya ada keinginan bisnis berbagi, tapi ternyata dia pengen menguasai semua. Kalau yang vila atas nama terdakwa Irfan," tuturnya.

Stelly sempat menanyakan masalah ini kepada Irfan karena dirinya telah mengeluarkan dana yang cukup besar atas pembelian lima buah SPBU. "Baik terdakwa dan sang istri hanya berdalih, bahwa SPBU baru dimulai dan sedang berproses sehingga belum menghasilkan apapun. Dia malah ngajarin saya tentang bisnis, terus dia bilang dari kelima SPBU, dua SPBU lebih baik digadaikan ke bank untuk biaya operasional," bebernya.

Setelah itu, Irfan malah meminta rumah di Setra Duta, Kota Bandung. Rumah tersebut nantinya diperuntukan untuk kantor. "Nilainya sebesar Rp 1,7 miliar terus dia minta lagi rumah di Cipedes tengah Rp 1,7 miliar, yang rencananya diperuntukan untuk pegawai SPBU atas nama Endang juga," kata Stelly.

Stelly menuturkan dalam beberapa tahun, Irfan selalu meminta uang dengan dalih untuk biaya operasional. Kemudian dia sempat meminta Irfan untuk mengembalikan uang tersebut pada tahun 2019 sampai 2020. "Saat di tagih, jawaban ajudan selalu berubah-ubah, terdakwa selalu beralasan mau jumatan, sakit, mau di pijit, mau pergi ke kantor, terus pernah sakit Covid-19 saya kasih obat agar dia sembuh," katanya.

Atas kasus ini kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun. Dakwaan kedua Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Dengan kurungan penjara 10 sampai 15 tahun.

(iqk/iqk)



Hide Ads