Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU, Irfan Suryanagara, dan istrinya Endang Kusumawaty kembali menjalani sidang. Agenda kali ini adalah mendatangkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi Aep Saepurahman alias Ajo. Dirinya turut diseret ke meja hijau terkait pembelian sejumlah tanah di daerah Sukabumi.
Ajo mengatakan terdakwa merupakan kader sesama partai Demokrat. Sehingga dirinya mengenali kedua terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyah kenal Irfan dan Endang. Terus saya sama-sama kader Partai Demokrat," ujar Ajo kepada majelis hakim ketua, Dwi Sugianti, di PN Bale Bandung, Jumat (9/12/2022).
Ajo mengaku pernah menawarkan sebidang tanah kepada terdakwa Irfan pada tahun 2013. Tanah tersebut berada di daerah Pasir Ipis dan Cijurey, Sukabumi.
"Lahan di Pasir Ipis sekitar 1 hektar, kalau di Cijurey sekitar 7 hektar," katanya.
Pihaknya mengungkapkan telah terbiasa melakukan jual beli tanah. Menurutnya tanah yang ditawarkan merupakan tanah milik orang lain.
"Lahan orang lain, bisa dibilang calon lah, jadi bisa dapet untung lah. Yang pertama ditawarkan Pasir Ipis, harga per meter diakumulasi lah, itu dijadiin satu. Ditawarkan Rp 200 ribu, total Rp 2 miliar. Yang bayar pak Irfan, dan sisanya Stelly," ucapnya.
Ajo mengungkapkan selanjutnya dirinya menawarkan sebidang tanah di wilayah Cijurey. Kemudian dirinya merekomendasikan ke mandor lainnya.
"Semua tidak dibayar Pak Irfan, semua dibayar Pak Stelly, yang transfer Stelly, kalau cash oleh Pak Irfan, saya datang ke bandung. Surat-suratnya saya serahin ke mandor yang ada di sana, namanya lupa. Yang saya kawal pas surat-suratnya" ucapnya.
Ajo menyebutkan dirinya melakukan perjanjian dengan terdakwa dalam setiap transaksi. Perjanjian tersebut adalah meminta komisi dalam setiap transaksinya.
"Saya punya group jual beli lahan, saya dengan Pak Irfan selalu minta 10 persen dari lahan atau tanah, jadi bukan minta bagian uang," ungkapnya.
Setelah menawarkan di Pasir Ipis, Ajo mengaku langsung dikenalkan terdakwa ke Stelly Gandawidjaja. Kemudian dirinya memfasilitasi pembelian tanah lainnya.
"Dikenalin di rumah makan, pas ngobrolin tanah, ada lokasi tanah, di Gunung Karang, di Terminal Bungbulang, Pasir Ipis. Kemudian terjadi transaksi," bebernya.
Dia menuturkan awalnya lahan yang dibeli di Pasir Ipis adalah sebanyak 1 hektar. Namun, terdapat penambahan di pinggirnya yang diurusi oleh Idor dan akan dibeli oleh Stelly.
"Yang di Pasir Ipis awalnya 1 hektar, kemudian ada penambahan 2,5 hektar. Tahu dari Pak Idor," ucapnya.
Dia menambahkan Stelly membeli tanah untuk keperluan membuat rumah sakit dan Pom Bensin. Tanah tersebut yang berada di Pasir Ipis.
"Pak Stelly cerita mau bikin rumah sakit, pom bensin. Awalnya yang di Pasir Ipis dulu belum ada transaksi sama Pak Irfan. Tapi kita menjual tanah itu dan yang di pinggirnya, kemudian terjadilah transaksi," ucapnya.
Ajo mengungkapkan menerima transfer dari Stelly sebanyak ratusan juta. Kemudian menerima transfer juga dari terdakwa.
"Transfer Rp 200 untuk pembayaran yang di Cijurey. Kalau Rp 95 juta dikasih Pak Irfan sebagai komisi Gunung Karang," kata Ajo.
Pihaknya mengaku tidak pernah mengetahui mengapa dirinya bisa menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Pasalnya persoalan tanah dengan dirinya telah selesai beberapa tahun yang lalu.
"Proses yang difasilitasi saya sudah selesai semua. Lunas tahun 2014," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut pernyataan Ajo terdengar berbelit-belit. Salah satunya adalah mengenai atas nama surat tersebut.
Pada awalnya Ajo tidak menyebutkan surat tanah tersebut atas nama siapa. Namun di akhir persidangan dirinya menyebutkan atas nama Endang Kusumawaty.
"Saya pikir atas nama Pak Stelly, tapi atas namanya nggak tahu," katanya.
"Eh kalau tanah tersebut atas nama Endang, itu perintah dari pak Irfan," pungkasnya.
Mendengar jawaban saksi Ajo yang berubah-ubah, Hakim Dwi Sugianti kerap geram. Bahkan sempat mengingatkan saksi untuk berkata jujur.
"Tadi nggak tahu, sekarang tahu atas nama siapa. Saya ingatkan jangan berbohong yah," pungkasnya.
(mso/mso)