Jaksa Tolak Pembelaan Doni Salmanan!

Jaksa Tolak Pembelaan Doni Salmanan!

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 05 Des 2022 13:35 WIB
Sidang replik Doni Salmanan
Sidang replik Doni Salmanan (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi Doni Salmanan. Jaksa meminta hakim untuk menjatuhi hukuman 13 tahun bui terhadap terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex itu.

Penolakan JPU disampaikan melalui sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (5/12/2022).

Dalam repliknya, salah satu perwakilan JPU, Agoes, mempertanyakan kuasa hukum terdakwa yang selalu mengulas persoalan saksi. Padahal menurutnya hal tersebut telah disepakati oleh Majelis Hakim dan kuasa hukum terkait pemeriksaan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa JPU diberikan kewenangan untuk menghadirkan kembali saksi. Mengapa hal yang sudah disepakati dari awal kembali di ulas, padahal sudah disepakati," ujar Agoes.

Pihaknya menjelaskan beberapa saksi yang hadir telah disumpah dan harus menghadirkan saksi secara patut. Padahal menurutnya beberapa saksi tidak bisa dihadirkan secara online.

ADVERTISEMENT

"Namun saksi yang dianggap keberatan itu tidak bisa dihadirkan lantaran tidak berada di Kabupaten Bandung, dan tidak diizinkan oleh pekerjaannya," katanya.

Dia mengatakan saat melakukan aksinya terdakwa tidak pernah mengakui bahwa dirinya seorang afiliator. Oleh karenanya, terdakwa bisa dijerat dengan berita bohong atau tindakan penipuan.

"Terdakwa terbukti melalukan pemberitaan bohong, karena meng-upload video yang memiliki unsur berita bohong tersebut secara berkali-kali, video tersebut dibumbui dengan ajakan-ajakan berupa kisah sukses yang menyebabkan banyak orang tertarik," tegasnya.

Agoes menyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang. Pasalnya aplikasi Quotex tidak memiliki izin resmi.

"Tapi terdakwa masih menggunakan platfrom tersebut, padahal telah diperingati oleh satgas waspada investasi. Hal itu juga tidak diingat oleh Kuasa Hukum," ucap Agoes.

Agoes menyebutkan terdakwa kerap mengecoh korban saat bermain trading. Padahal terdakwa merupakan seorang afiliator.

"Terdakwa sengaja menaikan harga ketika korban akan memutuskan memilih atau tidak pada saat akhir permainan. Hal itu berkolerasi dengan apa yang disampaikan korban saat memberikan keterangan di persidangan," kata Agoes.

Dia menambahkan terdapat argumen Kuasa Hukum terkait penghasilan terdakwa yang didapatkannya dari menjadi afiliator, YouTuber, hingga yang lainnya tidak bisa diterima. Bahkan terdapat juga dari kegiatan sosial.

"Kami anggap itu sebagai cara terdakwa untuk menutupi tindakannya terkait pencucian uang," jelasnya.

"Hasil penyelidikan terdakwa mengaktifkan beberapa rekening untuk digunakan menampung uang yang diterimanya," tambahnya.

Agoes menambahkan saat ini JPU memutuskan untuk menolak nota pembelaan terdakwa Doni Salmanan. Dengan itu majelis hakim bisa memutuskan terdakwa dengan berbagai tuntutan.

"Kami menolak segala Pledoi terdakwa. Kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindakan berita bohong sehingga banyak yang dirugikan. Setelah itu menyatakan harta yang dimilikinya merupakan hasil pencucian uang.

"Meminta majelis hakim bisa menghukum terdakwa dengan tuntutan di awal (13 tahun penjara)," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads