Terjerat Kasus Quotex, Doni Salmanan Ngaku Syok Harta Disita

Terjerat Kasus Quotex, Doni Salmanan Ngaku Syok Harta Disita

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 01 Des 2022 18:08 WIB
Sidang Doni Salmanan
Sidang Doni Salmanan (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Doni Salmanan diseret ke meja hijau atas kasus penipuan platform Quotex. Doni Salmanan buka suara atas kasus yang membuat dia dan keluarganya tertekan.

Doni Salmanan bicara soal kasusnya dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (1/12/2022). Doni Salmanan sendiri tak datang langsung ke ruang sidang dan menjalani sidang online.

Doni mengaku kasus yang menjeratnya sempat membuat kondisinya drop. Terlebih seluruh hartanya disita oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya kasus ini saya sampai syok. Semua harta saya disita, dari harta yang tidak bergerak sampai harta yang bergerak. Di mulai dari semua rumah saya, semua mobil saya, semua motor saya, hingga pakaian saya pun di sita," ucapnya.

"Semua harta yang saya miliki yang bukan hasil afiliasi pun telah disita. Semua total barang sitaan mencapai Rp 70 miliar," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan dengan adanya kasus yang menjeratnya membuat keluarganya tertekan. Sehingga dirinya meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan nota pembelaannya.

"Tetapi dengan adanya kasus ini saya dan keluarga tertekan. Jika perlakuan saya ini dianggap bersalah, saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi saya," pungkasnya.

Sementara itu, Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan menyinggung soal dakwaan jaksa. Dia menilai apa yang dituduhkan terhadap kliennya tak benar.

Ikbar meminta agar hakim kembali menguji pasal yang didakwakan kepada kliennya itu. Pihaknya menolak atas dakwaan JPU terhadap Doni Salmanan.

"Kami menolak secara tegas dakwaan JPU, terkait saksi-saksi yang tidak pernah diperiksa dalam sidang," katanya.

Beberapa hal yang disorot pengacara berkaitan dengan dakwaan mulai dari saksi-saksi hingga tuduhan menampung duit pengguna. Dia menegaskan kliennya tak melakukan penampungan uang.

Ikbar menambahkan para member juga sudah diberi peringatan sebelum bermain Quotex. Bahkan sudah ada perjanjian sebelum mereka memainkan platform tersebut.

"Kami akan buktikan, bahwa adanya perjanjian yang harus di penuhi oleh para member ketika mengikuti permainan tersebut," tambahnya.

Ikbar menuturkan perbuatan kliennya juga bukan tindakan yang memiliki unsur kesengajaan. Menurutnya terdakwa hanya menjalankan tugasnya sebagai trader.

"Kami melihat, terdakwa hanya menjalankan tugasnya sebagai trader mengarahkan, namun para saksi menyebutkan hal ya h berbeda. JPU keliru bila menyangka platfrom Quotex merupakan aplikasi yang ilegal atau aplikasi penipuan," bebernya.

Menurutnya kliennya harus diputus bebas dari dakwaan pertama dan kedua. Sehingga majelis hakim bisa memutuskan vonis yang terbaik bagi Doni Salmanan.

"Mohon majelis hakim menjatuhkan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Doni tidak terbukti bersalah. Menyatakan membebaskan Doni dari hukuman dan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads