Respons Korban soal Doni Salmanan Dituntut Kembalikan Rp 17 M

Respons Korban soal Doni Salmanan Dituntut Kembalikan Rp 17 M

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 16 Nov 2022 20:52 WIB
Para korban Doni Salmanan demo di depan PN Bale Bandung.
Para korban Doni Salmanan. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung - Para korban Doni Salmanan mengaku puas dengan hasil tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Bale Bandung, Rabu (16/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menuntut terdakwa Doni Salmanan membayar ganti rugi kepada para korban.

"Alhamdulilah dari kita para korban sangat puas dari apa yang tadi jaksa tuntut untuk terdakwa," ujar Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan Ridwan Syaripudin (29), kepada awak media selepas sidang.

Ridwan menyebutkan sidang tuntutan tersebut berjalan sesuai harapan para korban. Menurutnya perjuangan para korban mengawal kasus tersebut bisa membuahkan hasil.

"Nggak sia-sia perjuangan kami sampai sekarang, perjuangan temen-temen dari luar kota setelah kemarin tuntutannya dibatalkan, sekarang alhamdulilah bisa terlaksana," katanya.

Dia berharap tuntutan ganti rugi yang dilayangkan kepada terdakwa Doni Salmanan bisa disetujui majelis hakim. Hal tersebut adalah keinginan para korban.

"Termasuk tadi ada penggabungan perkara kan tadi, pidana dan perdata akhirnya tadi di tuntutan juga masuk untuk restitusi kepada para korban. Semoga nanti putusan majelis hakim intinya sesuai apa yang diharapkan para korban. Supaya restitusinya di balikan kepada korban," jelasnya.

Ridwan menginginkan barang bukti Doni Salmanan tidak disita oleh negara. Sebab para korban ingin uangnya kembali.

"Ya pasti sangat kecewa, karena ini titik terakhir para korban sangat butuh dengan pengembalian restitusi ini. Korban itu sekarang memiliki hutang di mana-mana, hidup nggak tenang, nggak tahu ceritanya gimana kalau uangnya diambil negara, 108 orang ini apalagi ditambah korban Indra Kenz ini mau jadi apa nggak tau," ucapnya.

"Harapannya bisa kembali kepada korban, supaya para korban bisa kembali lagi gak putus asa," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif menuturkan sidang tuntutan tersebut merupakan hak JPU. Apalagi sebelumnya JPU telah melakukan pemeriksaan.

"Tuntutan jaksa itu memenuhi dakwaan pertama alternatif pertama," kata Firman.

Firman menjelaskan pada sidang tersebut mengajukan waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan. Namun majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan.

"Karena kita pertimbangan adalah kita harus menanggapi penuntut umum dan menanggapi restitusi yang diajukan paguyuban dan LPSK, majelis hakim pun memberi kelonggaran waktu tapi tidak terlalu lama," beber Firman.

Firman menilai semua dana yang ada berdasarkan fakta persidangan itu tidak semuanya dari Quotex.

"Tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," pungkasnya. (orb/orb)



Hide Ads