JPU, Baringin Sianturi mengatakan saat ini terdapat 108 korban yang terhimpun dari data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.
"Korban yang layak untuk diberi ganti kerugian hanya kepada 108 orang korban," ujar Baringin saat membacakan tuntutannya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung pada Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Bui! |
Baringin menyebutkan para korban Doni Salmanan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar. Sehingga terdakwa Doni Salmanan harus bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi terhadap korban.
"Korban layak diganti kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 kemudian selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," katanya.
Baringin menyebutkan sebanyak 98 barang bukti milik terdakwa dalam perkara tersebut harus dirampas. Kemudian barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada korban.
"Menyatakan barang bukti nomor urut 1-32 tetap terlampir, nomor 33-131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui perkumpulan paguyuban korban Doni Salmanan, dengan mempertimbangkan permohonan ganti rugi," katanya.
Pihaknya menjelaskan jika dalam eksekusi ganti rugi terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara.
"Mengabulkan permohonan ganti rugi restitusi pemohon nomor ref 34, sebesar Rp 5 miliar, dengan rincian sebagaimana dalam tuntutan pidana ini," katanya.
"Mengabulkan ganti rugi restitusi perkumpulan paguyuban korban Doni Salmanan, yang diwakili oleh saudara felix, sebesar Rp 11 miliar. Daftar korban di luar berkas dakwaan itu sebanyak 8 orang. Mengabulkan ganti rugi restitusi dari LPSK, sebesar Rp 1,2 miliar," tambahnya.
Baringin berharap permohonan ganti rugi tersebut bisa dikabulkan majelis hakim. Apalagi dalam terdakwa Doni Salmanan dituntut dikenakan biaya denda senilai Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Mengabulkan permohonan ganti kerugian restitusi pemohon," ujar Baringin.
Terdakwa Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(dir/dir)