Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) pada, 4 Desember 2022 mendatang. Hal tersebut diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian mengatakan pemberlakukan tersebut dilakukan berdasarkan adanya intruksi Polri. Sehingga di wilayah Kabupaten Bandung langsung diberlakukan tilanv elektronik tersebut.
"Kita sesuai dengan petunjuk dari Polri, Polda, Pak Kapolresta, biar menindaklanjuti Program Quickwins, pak Kapolresta memerintahkan untuk diberlakukan E-tilang," ujar Rislam kepada detikJabar, Selasa (28/11/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rislam menyebutkan mengenai teknis di wilayah Kabupaten Bandung penerapan tilang elektronik tersebut menggunakan handphone. Kata dia, salah satunya adalah anggota polisi langsung memotret pelanggar.
"Cuma untuk teknisnya kita mobile, pakai handphone. Pakai aplikasi ETLE mobile lodaya. Jadi anggota punya akun, terkoneksi dengan back office di kantor, terus yang melakukan pelanggaran itu di capture, langsung nanti di back office di print sesuai dengan plat nomer dan alamat," katanya.
"Terus dikirimkan untuk bukti tilangnya nanti masyarakat tinggal konfirmasi ada scan barcodenya. Benar apa enggak dia kena tilang atau engga," tambahnya.
Pihaknya menjelaskan saat ini polisi bisa menindak pelanggar kapanpun. Pasalnya saat ini pelanggar langsung di foto dan bukti pelanggarannya di kirim ke alamat atas nama motor tersebut.
"Jadi anggota kami bisa menindak pas saat patroli atau saat pengaturan. Apabila ada pelanggaran yang terlihat kasat mata, nanti di potret, langsung dimasukan ke aplikasinya," ucapnya.
Dia mengungkapkan bukti pelanggaran tersebut akan dikirim langsung. Kemudian pelanggar bisa menerima penjelasan pelanggarannya melalui scan barcode.
"Iyah sesuai alamat kendaraan itu. Nanti kita kerjasama dengan jasa pengiriman, nanti dia ngirim ke alamat tersebut. Nanti ada scan barcodenya, terus pelanggar tinggal konfirmasi ke bagian tilang," jelasnya.
Rislam menuturkan penerapan tilang elektronik tersebut akan diberlakukan pada pekan depan. Menurutnya saat ini Satlantas Polresta Bandung tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Dimulai sekitar tanggal 4 atau 5. Situasional sih, kalau misalnya cukup sosialisasinya, ya bisa langsung kita laksanakan," tuturnya.
Dia menambahkan saat ini polisi harus mengikuti perkembangan zaman. Sehingga penerapan tilang elektronik tersebut harus dilakukan.
"Seyogyanya sebenarnya masyarakat harus bisa tertib dengan sendirinya. Tanpa ada larangan petugas, tanpa ada kamera. Jadi masyarakat bisa diimbau bisa lebih tertib lah seterusnya," bebernya.
Berikut beberapa kategori pelanggar yang akan ditindak melalui tilang elektronik:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara melanggar aturan perintah rambu lalu lintas dan marka jalan
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang roda 4 lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir
(dir/dir)