Polresta Cirebon akan memasang sebanyak 21 titik Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Langkah tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghilangkan tilang manual.
Saat ini Polresta Cirebon telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait pemasangan E-TLE. Sejumlah titik yang akan dipasang E-TLE juga sudah dibahas.
"Kalau untuk E-TLE kita masih dalam persiapan. Titik-titiknya sudah kita koordinasikan dengan stakeholder lalulintas terkait," kata Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya, Jumat (4/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun telah mengajukan ke Korlantas Polri terkait dengan pemasangan kamera E-TLE di 21 titik di Kabupaten Cirebon. Kamera E-TLE ini yang nantinya akan menangkap gambar pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas. Seperti misalnya tidak mengenakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus dan lain sebagainya.
"Untuk titik-titik pemasangan kamera E-TLE sudah kita sampaikan ke Korlantas Polri. Untuk sementara ini kamera E-TLE yang kita ajukan itu sekitar 21. Mungkin nanti akan terus berkembang," kata Galih.
Menurut Galih, 21 titik yang akan dipasang kamera E-TLE di antaranya adalah kawasan Hutan Kota Sumber, simpang empat Palimanan, Weru, Lemahabang, Astanajapura dan di beberapa titik lainnya.
Sembari menunggu tilang elektronik atau E-TLE diberlakukan, saat ini jajaran Satlantas Polresta Cirebon hanya akan memberi teguran kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalulintas.
"Untuk sementara ini yang kami lakukan yaitu peneguran secara humanis untuk mengajak masyarakat membangun kesadaran agar tertib berlalulintas," kata Galih.
(mso/mso)